REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSEL -- Dalam peta otomotif global, Inggris menjadi negara yang paling cepat menerapkan pelarangan penjualan kendaraan dengan mesin konvensional. Negara itu telah memajukan jadwal pelarangan yang tadinya ditetapkan pada 2035 menjadi tahun 2030.
Langkah ini pun telah diikuti oleh sejumlah negara lain dengan timing yang berbeda-beda. Dilansir dari Car Advice pada Jumat (12/3), saat ini Uni Eropa juga mulai mempertimbangkan untuk membuat kesepakatan soal pelarangan penjualan kendaraan dengan mesin internal combustion engine (ICE).
Kesepakatan ini sendiri didorong oleh sembilan negara anggota Uni Eropa. Hal ini pun direspons oleh European Commission yang kemudian membuat pengajuan regulasi soal pelarangan tersebut.
Kemungkinan, regualsi itu akan mulai diterapkan antara tahun 2030 hingga 2035. Tapi yang pasti, jika regulasi itu mulai diterapkan, maka ini akan memiliki dampak yang paling masif karena akan mencakup 28 negara anggota Uni Eropa.
Lewat regulasi ini, Uni Eropa berharap dapat berperan dalam mempercepat pertumbuhan mobil listrik. Dengan begitu, maka organisasi ini sekaligus berperan dalam menghadirkan sistem transportasi yang lebih hijau.
Kesembilan negara yang mendorong regulasi ini adalah Denmark, Belanda, Austria, Belgia, Yunani, Irlandia, Lithuania, Luxembourg dan Malta.
Di satu sisi, regulasi ini juga ditunjang oleh sejumlah brand yang berkomitmen untuk tak lagi memproduksi kendaraan ICE. Sejumlah brand yang sudah memantapkan langkah itu diantaranya adalah Volvo, Jaguar, Ford dan Bentley.