Rabu 21 Apr 2021 00:09 WIB

Cara Aman Ikut Lelang Kendaraan

Dengan lelang, masyarakat dapat memperoleh alternatif mobil bekas yang lebih beragam

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Dwi Murdaningsih
AUKSI ikut serta dalam ajang IIMS 2021 untuk memberikan edukasi soal lelang kendaraan.
Foto: Republika/eric
AUKSI ikut serta dalam ajang IIMS 2021 untuk memberikan edukasi soal lelang kendaraan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Saat akan melakukan pembelian mobil bekas, masyarakat masih lebih familiar dengan pembelian lewat dealer mobil bekas. Padahal, masyarakat juga dapat melakukan pembelian mobil bekas lewat balai lelang.

Pada kenyataanya, memang balai lelang belum begitu dikenal sehingga masyarakat masih ragu untuk mengikuti proses lelang. Hal itu pun mendorong PT Balai Lelang Asta Nara Jaya (AUKSI) untuk memberikan edukasi soal lelang kendaraan lewat ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2021.

Baca Juga

General Manager AUKSI, Ari Andrian mengatakan, dengan adanya balai lelang, maka masyarakat dapat memperoleh alternatif mobil bekas yang lebih beragam dengan harga yang relatif lebih terjangkau.

Nah, agar dapat mengikuti proses lelang dengan aman, ia pun membagikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh masyarakat yang sedang ingin melakukan pembelian mobil bekas lewat balai lelang

"Langkah pertama, masyarakat harus memilih balai lelang yang terpercaya dan legal," kata Ari Andrian saat dijumpai di sela kegiatan IIMS 2021, Senin (19/4).

Menurutnya, langkah pertama ini merupakan langkah utama yang sangat penting dan menentukan bahwa proses lelang akan berjalan sesuai dengan prosedur.

Langkah berikutnya, masyarakat sangat disarankan untuk melakukan pemeriksaan fisik untuk unit kendaraan yang akan dilelang. Dengan begitu, lanjut dia, masyarakat dapat sekaligus memastikan kondisi kendaraan serta kelengkapan administrasi dari kendaraan tersebut.

Selain itu, ia juga menyarankan agar calon peserta lelang telah menyiapkan anggaran untuk deposit dan anggaran untuk pelunasan yang sesuai dengan harga taksiran dari mobil yang diincar. Mengingat, saat ini, mayoritas balai lelang belum menerima pembayaran secara kredit sehingga peserta lelang harus melakukan pelunasan secara cash.

"Anggaran ini harus sudah disiapkan saat mengikuti proses lelang. Karena, jika peserta tidak segera melakukan pelunasan dalam tiga hari setelah proses lelang, maka peserta lelang dianggap gugur dan uang deposit akan hangus," ujarnya.

Dengan mengikuti sejumlah cara itu, maka ia yakin masyarakat dapat mengikuti proses lelang dengan baik.

Ia pun menyampaikan, proses lelang yang digelar oleh AUKSI dapat diikuti dengan melakukan proses registrasi dan melakukan pembayaran deposit. Seluruh proses itu diperlukan untuk memperoleh nomor induk peserta lelang (NIPL).

Menurutnya, besaran deposit untuk lelang kendaraan roda empat adalah Rp 5 juta per NIPL dan Rp 1 juta untuk lelang kendaraan roda dua. Proses lelang sendiri diawali dengan harga dasar dari tiap-tiap kendaraan kemudian bidding dilakukan lewat peningkatan harga dengan kelipatan Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 100 ribu untuk sepeda motor.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement