Komisi I Harap Pembahasan Revisi UU ITE tak Berlarut-larut

Komisi I DPR sifatnya menunggu pemerintah ajukan naskah rancangan perubahan UU ITE

Kamis , 10 Jun 2021, 16:02 WIB
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, berharap pembahasan revisi UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ketika nanti dibahas di DPR, tidak berlarut-larut. (ilustrasi)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,Mahfud MD, menyebutkan revisi terbatas pada UUNomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentangITEuntuk menghilangkan multitafsir.

"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi," ujar Mahfud, dalam konferensi pers secara daring, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6).

Pasal-pasal yang akan direvisi, yakni pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36 serta pasal 45C. Menurut Mahfud, revisi terhadap pasal-pasal tersebut sebagaimana masukan dari masyarakat. Namun, kata dia, perubahan itu tak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE.

Sumber : antara