Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,Mahfud MD, menyebutkan revisi terbatas pada UUNomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentangITEuntuk menghilangkan multitafsir.
"Itu semua untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan menghilangkan kriminalisasi," ujar Mahfud, dalam konferensi pers secara daring, di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (8/6).
Pasal-pasal yang akan direvisi, yakni pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36 serta pasal 45C. Menurut Mahfud, revisi terhadap pasal-pasal tersebut sebagaimana masukan dari masyarakat. Namun, kata dia, perubahan itu tak serta-merta mencabut secara keseluruhan UU ITE.