REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Jumeri mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM) tetap dilakukan. Namun, situasinya menyesuaikan PPKM mikro.
Jumeri menjelaskan, SKB Empat Menteri mengenai pembelajaran tatap muka belum ada perubahan. "Artinya tetap, dan tetap kepada orang tua diberi keleluasaan apakah putra-putrinya ke sekolah atau tidak," kata dia, dalam telekonferensi, Rabu (23/6).
Adapun untuk pelaksanaannya di lapangan, apabila sekolah yang terletak pada zona hijau atau kuning, tetapi guru atau muridnya berasal dari zona merah, maka bagi yang berada di zona merah tetap berkomunikasi melalui daring. Artinya, tidak ada kontak antara manusia berasal dari zona yang berbeda.
Selain itu, Jumeri juga mengatakan jika orang tua merasa anaknya tidak bisa mengakses transportasi dengan aman ke sekolah, maka mereka mempunyai hak untuk mengikuti proses pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sekolah wajib memenuhi kebutuhan belajar siswa baik yang tatap muka ataupun melalui daring.
Jumeri mengingatkan agar sekolah tidak mendiskriminasi siswa yang memilih untuk melakukan PJJ, atau perlakuan khusus kepada anak-anak yang mengikuti PTM. Menurutnya, perlakuan antara keduanya harus sama dan adil.
Penyesuaian juga harus dilakukan terkait dengan soal evaluasi bagi siswa yang mengikuti PTM dan mengikuti PJJ. Jumeri menegaskan, untuk soal evaluasi tidak boleh disamakan antara siswa yang mengikuti PTM dan juga PJJ.
"Jadi sekolah diminta memberikan latihan soal sesuai dengan yang dipelajari anak-anaknya. Ini beberapa mitigasi yang kita lakukan supaya dipastikan terjadi pembelajaran yang baik," kata dia lagi.
Lebih lanjut, Jumeri mengatakan berdasarkan pantauan Kemendikbudristek terjadinya klaster Covid-19 di sekolah biasanya karena guru yang tidak disiplin. Guru yang merasa sakit namun memaksakan pergi ke sekolah karena takut tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
Jumeri menegaskan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pemerintah daerah sehingga terdapat keleluasaan kepada guru-guru. Bagi mereka yang memiliki masalah kesehatan, tetap diwajibkan bekerja dari rumah tanpa dipotong tunjangan kinerjanya.