Selasa 20 Jul 2021 19:02 WIB

Pemerhati: Revisi Statuta UI Tunjukan Kesan Hukum tak Tegas

Revisi ini dinilai menunjukkan contoh yang tidak baik untuk generasi muda.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Universitas Indonesia (UI). Ilustrasi
Foto: Humas UI
Universitas Indonesia (UI). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati Pendidikan dari Vox Populi Institute Indonesia, Indra Charismiadji menanggapi revisi Statuta UI yang memperbolehkan rektor rangkap jabatan selama bukan direksi di suatu badan usaha. Menurut Indra, revisi ini menunjukkan contoh yang tidak baik untuk generasi muda.

Indra menjelaskan, pendidikan Indonesia menggunakan salah satu falsafah Ki Hadjar Dewantara yakni ing ngarso sung tulodo. Artinya, di depan harus memberikan suri tauladan yang baik kepada generasi penerus bangsa.

"Kira-kira suri tauladan apa yang kita berikan pada anak-anak kita, generasi penerus bangsa saat terjadi pelanggaran sebuah aturan, sebuah hukum, terus hukumnya yang diubah?" kata Indra, dihubungi Republika, Selasa (20/7).

Menurutnya, di dalam kacamata pendidikan, adanya revisi ini memberikan dampak moral kepada anak-anak muda. Secara tidak langsung, direvisinya Statuta UI yang sebelumnya tidak memperbolehkan rektor untuk rangkap jabatan apapun, memberikan kesan bahwa hukum bisa diubah semaunya.

"Apa sih yang akan dilihat oleh anak-anak kita, yang akan memegang negara ini di masa depan, saat supremasi hukum itu dengan mudahnya diubah untuk mengakomodir sebuah kepentingan," kata dia lagi.

Selain itu, lanjut Indra, peraturan dilarangnya rangkap jabatan sebenarnya bertujuan agar rektor bisa fokus memimpin sebuah perguruan tinggi. Tugas rektor adalah meningkatkan kualitas perguruan tinggi hingga semakin diakui di dunia. Ia menilai, jika rektor merangkap jabatan di tempat lain maka tugasnya sebagai pemimpin perguruan tinggi tidak berjalan dengan baik.

"Kan tentunya akan berdampak pada kualitas pendidikan kita sendiri," kata Indra.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement