Kamis 22 Jul 2021 13:09 WIB

Rektor UI Mundur dari Posisi Komisaris BRI Sejak 21 Juli

BRI mengaku telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Agus raharjo
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro memberikan pidato pada pelantikannya di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019).
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro memberikan pidato pada pelantikannya di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan wakil komisaris utama dan komisaris independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI. Hal ini tertuang dalam keterbukaan informasi BRI yang ditandatangani Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarti pada Kamis (22/7).

"Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya selaku komisaris utama/komisaris independen perseroan per 21 Juli 2021," bunyi pernyataan keterbukaan informasi pada Kamis (22/7).

Selanjutnya, BRI akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur. Nama Ari Kuncoro menjadi perbincangan di media sosial perihal jabatannya di BRI.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Beleid teranyar, yakni PP nomor 75 tahun 2021 ini menggantikan PP nomor 68 tahun 2013. Salah satu poin penting yang direvisi adalah aturan mengenai boleh-tidaknya seorang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan.

Dalam salinan PP 75 tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, Pasal 39 huruf c menyatakan bahwa seorang rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang rangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD atau swasta. Poin ini jelas berbeda dengan aturan pada PP 68 tahun 2013 yang tegas menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD atau swasta.

Dengan demikian, rangkap jabatan sebagai rektor dan komisaris BUMN kini diperbolehkan karena yang dilarang hanya sebagai direksi saja. Aturan baru yang diterbitkan Jokowi ini sekaligus melanggengkan posisi Ari Kuncoro yang rangkap jabatan antara rektor UI dan wakil komisaris BRI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement