Wednesday, 25 Jumadil Awwal 1446 / 27 November 2024

Wednesday, 25 Jumadil Awwal 1446 / 27 November 2024

Bea Cukai Langsa Amankan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu 18 Aug 2021 17:51 WIB

Red: Gita Amanda

Pada momen Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan terhadap truk bermuatan 1,5 juta batang rokok ilegal.

Pada momen Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan terhadap truk bermuatan 1,5 juta batang rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Penindakan dilakukan di perbatasan Langsa-Aceh Tamiang pada momen Hari Kemerdekaan

REPUBLIKA.CO.ID, LANGSA -- Pada momen Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Langsa berhasil melakukan penindakan terhadap truk bermuatan 1,5 juta batang rokok ilegal. Penindakan dilakukan di perbatasan Langsa-Aceh Tamiang pada Sabtu (14/8) pukul 20.40 WIB.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartana mengatakan bahwa penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok diduga ilegal menggunakan truk menuju Provinsi Aceh. “Tim melakukan pendalaman informasi terkait pengangkut dan ciri-cirinya, kemudian bergerak menuju perbatasan Langsa-Aceh Tamiang untuk memantau target penindakan,” imbuhnya, dalam siaran pers.

Baca Juga

Setelah tim memastikan truk target, tepatnya di daerah Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, tim menghentikan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan truk. Hasilnya tim menemukan jutaan batang rokok ilegal .

“Dari hasil pemeriksaan, tim penindakan kami menemukan rokok ilegal dengan kesalahan tanpa dilekati pita cukai (polos) merek Luffman sebanyak 1.500.000 batang. Selanjutnya tim juga mengamankan 1 unit truk, dan 2 orang diduga tersangka ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk penelitian lebih lanjut,” jelas Tri.

Sesuai pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tersangka diduga terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Operasi penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, namun juga sebagai upaya nyata Bea Cukai Langsa dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkas Tri.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler