REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Bea Cukai Meulaboh berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal di wilayah Pesisir Barat Aceh, pada Rabu (1/9). Dari hasil penindakan, Tim Penindakan Bea Cukai Meulaboh berhasil mengamankan 222.200 batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Muhammad Alim Fanani, mengatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi terkait pengiriman barang diduga rokok ilegal dari salah satu agen pengangkutan di Medan. “Atas informasi tersebut, tim bergerak dan melakukan penyisiran, sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapati salah satu agen pengangkutan barang di Blangpidie, Aceh Barat Daya selesai melakukan bongkar,” imbuhnya.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan atas barang kiriman tersebut yang turut disaksikan oleh pihak agen pengangkut. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan rokok ilegal di dalam gudang penyimpanan dengan kemasan yang sudah disamarkan.
“Dari hasil pencacahan, total ditemukan 222.200 batang rokok ilegal polos atau tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 111.100.000, serta potensi kerugian negara sebesar Rp 123.321.000,” jelas Alim.
Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan di Kantor Bea Cukai Meulaboh untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. “Penindakan rokok ilegal ini adalah salah satu wujud keseriusan kami, kami berharap penindakan ini menjadi perhatian bagi seluruh pihak sehingga dapat memutus rantai peredaran rokok ilegal,” pungkas Alim.