REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi Gempur Ilegal telah kembali dijalankan oleh Bea Cukai di berbagai daerah pengawasan. Hal ini ditujukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang diwujudkan melakukan penindakan. Modus yang semakin berkembang juga mengharuskan petugas Bea Cukai untuk bergerak cepat dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan modus-modus baru peredaran rokok ilegal yang berhasil diungkap petugas Bea Cukai. “Petugas Bea Cukai di Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat berhasil menggagalkan modus penyelundupan dengan menggunakan mobil box bersegel plastic seal. Rokoknya ditaburi bubuk kopi sehingga mengurangi aroma tembakau,” ujar Firman.
Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (4/9), Bea Cukai Sumatera Bagian Barat bersama Bea Cukai Lampung mendapat informasi bahwa ada pengiriman rokok ilegal. Petugas gabungan kemudian bergerak menuju Pelabuhan Bakauheni. Di sana petugas menemukan target operasi dan berhasil mengamankan 30.000 batang rokok ilegal senilai Rp30,4 juta batang.
Di saat yang bersamaan petugas juga menemukan sebuah mobil box bersegel plastic seal. Petugas yang mencurigai mobil tersebut melakukan pemeriksaan dan menemukan 1.848.000 batang rokok ilegal senilai Rp 1,8 miliar. Untuk mengelabui petugas, rokok tersebut ditaburi bubuk kopi agar tidak tercium bau tembakau.
“Dari kedua penindakan tersebut, petugas mengamankan 1.878.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp1,23 miliar,” ujar Firman.
Modus peredaran rokok ilegal lainnya juga berhasil digagalkan Bea Cukai Kudus. Bea Cukai Kudus berhasil menindak pelaku penjualan rokok ilegal yang melakukan penawaran melalui e-commerce pada Selasa (07/09). Penindakan dilakukan di lokasi jasa pengiriman yang terletak di Jalan Raya Bungo Ketapang, Demak, dan rumah tempat penimbunan rokok ilegal di Desa Robayan Kalinyamatan, Jepara. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan.
Dalam rangka melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus melakukan pemantauan dan analisis penawaran rokok ilegal di beberapa e-commerce di Indonesia. Dari hasil analisis, petugas Bea Cukai Kudus bergegas menuju jasa pengiriman yang akan digunakan untuk mengirim rokok.
Sekitar pukul 19.00, tim melihat sebuah mobil warna abu-abu metalik, yang diduga membawa rokok ilegal tiba dan memasuki jasa pengiriman untuk mendaftarkan barang kirimannya. Petugas segera melakukan penindakan, pada saat rokok ilegal sedang didaftarkan untuk dikirmkan melalui jasa pengiriman tersebut.
Pemilik barang berinisial F (23 tahun) beserta seluruh barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengembangan, diperoleh informasi dari pemilik barang (F) bahwa terdapat rokok Ilegal di bangunan/rumah yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal di Jepara. Kemudian Tim segera menuju rumah yang terletak di Desa Robayan Kalinyamatan Jepara dan melakukan penindakan.
“Total diperoleh barang bukti sebanyak 183.640 batang rokok ilegal dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 138.352.800 dan potensi kerugian negara mencapai Rp90.922.204,” pungkas Firman.