Wednesday, 22 Rabiul Awwal 1446 / 25 September 2024

Wednesday, 22 Rabiul Awwal 1446 / 25 September 2024

Modus Unik Peredaran Rokok Ilegal yang Diungkap Bea Cukai

Jumat 10 Sep 2021 15:41 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Petugas Bea Cukai di Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat berhasil menggagalkan modus penyelundupan dengan menggunakan mobil box bersegel plastic seal. Rokoknya ditaburi bubuk kopi sehingga mengurangi aroma tembakau

Petugas Bea Cukai di Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat berhasil menggagalkan modus penyelundupan dengan menggunakan mobil box bersegel plastic seal. Rokoknya ditaburi bubuk kopi sehingga mengurangi aroma tembakau

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai laporkan modus rokok ilegal yang ditaburi kopi untuk samarkan bau tembakau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi Gempur Ilegal telah kembali dijalankan oleh Bea Cukai di berbagai daerah pengawasan. Hal ini ditujukan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang diwujudkan melakukan penindakan. Modus yang semakin berkembang juga mengharuskan petugas Bea Cukai untuk bergerak cepat dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan modus-modus baru peredaran rokok ilegal yang berhasil diungkap petugas Bea Cukai. “Petugas Bea Cukai di Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat berhasil menggagalkan modus penyelundupan dengan menggunakan mobil box bersegel plastic seal. Rokoknya ditaburi bubuk kopi sehingga mengurangi aroma tembakau,” ujar Firman.

Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (4/9), Bea Cukai Sumatera Bagian Barat bersama Bea Cukai Lampung mendapat informasi bahwa ada pengiriman rokok ilegal. Petugas gabungan kemudian bergerak menuju Pelabuhan Bakauheni. Di sana petugas menemukan target operasi dan berhasil mengamankan 30.000 batang rokok ilegal senilai Rp30,4 juta batang.

Di saat yang bersamaan petugas juga menemukan sebuah mobil box bersegel plastic seal. Petugas yang mencurigai mobil tersebut melakukan pemeriksaan dan menemukan 1.848.000 batang rokok ilegal senilai Rp 1,8 miliar. Untuk mengelabui petugas, rokok tersebut ditaburi bubuk kopi agar tidak tercium bau tembakau.