Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Bea Cukai Optimalkan Peruntukan DBHCHT

Kamis 16 Sep 2021 15:04 WIB

Red: Hiru Muhammad

Bea Cukai bersinergi dengan pemerintah daerah berupaya memaksimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) melalui berbagai peruntukan sesuai dengan kondisi tiap daerah, mulai dari sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal hinggan pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Bea Cukai bersinergi dengan pemerintah daerah berupaya memaksimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) melalui berbagai peruntukan sesuai dengan kondisi tiap daerah, mulai dari sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal hinggan pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Foto: istimewa
Beberapa Kantor Bea Cukai yang kali ini melakukan optimalisasi pemanfaatan DBHCHT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Bea Cukai bersinergi dengan pemerintah daerah berupaya memaksimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) melalui berbagai peruntukan sesuai dengan kondisi tiap daerah, mulai dari sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal hinggan pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah menyebutkan, beberapa Kantor Bea Cukai yang kali ini melakukan optimalisasi pemanfaatan DBHCHT diantaranya Bea Cukai Madura, Bea Cukai Jatim I, Bea Cukai Meulaboh, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Pasuruan, dan Bea Cukai Makassar. “Kegiatan rutin ini merupakan salah satu program dalam menyukseskan gempur rokok ilegal dengan menggandeng Pemda setempat untuk dapat mengoptimalkan DBHCHT dengan maksimal,” jelas Firman.

Pembangunan KIHT merupakan salah satu langkah preventif yang dilakukan  Bea Cukai Madura dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam memberantas rokok ilegal. Hal serupa dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, serta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Firman menjelaskan, dengan adanya KIHT, selain langsung diawasi oleh Bea Cukai juga akan diberikan fasilitas berupa penundaan pembayaran cukai dan diharapkan dengan terwujudnya KIHT, cita-cita dari PMK 206 tahun 2020 dimana terminologi pembentukan KIHT dapat terwujud.