REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) memberikan dukungannya kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk segera memberikan pelabelan kemasan plastik terhadap adanya ancaman bahaya senyawa Bisphenol A (BPA).
“Jadi upaya BPOM untuk memberi label pada kemasan plastik No.7 seperti galon guna ulang Polikarbonat dan kemasan makanan dan minuman lainnya yang mengandung zat BPA sudah sesuai aturan. Bahkan sesuai amanat SNI Air Mineral,” kata Roso Daras, ketua JKPL dalam keterangannya di Jakarta, Ahad (19/9).
Roso menyayangkan munculnya pernyataan Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin yang seakan menyalahkan pihak BPOM. Menurut dia, keputusan BPOM sudah tepat untuk melabeli kemasan plastik yang mengandung zat BPA.
“Ini juga sesuai peraturan BPOM no 31 tahun 2018. Selain itu negara maju seperti, Kanada, negara bagian Amerika, Austria, Belgium, Denmark, Perancis, dan beberapa negara Eropa lainnya telah melabeli kemasan BPA bahkan melarang sama sekali penggunaan kemasan plastik No.7 Polikarbonat yang mengandung zat BPA,” tuturnya.
Roso menilai sejauh ini usaha untuk memberikan pelabelan itu tidak dilakukan secara tergesa-gesa. “Justru kami melihatnya cenderung lambat. Padahal segala hal yang menyangkut kesehatan konsumen apalagi buat bayi, balita dan janin harus disegerakan karena demi melindungi bayi dan anak-anak Indonesia,” ujarnya.
Menurut Roso, pemberian label pada kemasan plastik yang mengandung zat BPA ini sebenarnya hampir sama seperti yang sudah dilakukan pada produk susu kental manis dan produk rokok.
"Jadi jangan menyikapi terlalu berlebihan seolah. JPKL sebagai konsumen hanya menginginkan adanya label peringatan konsumen yang informatif," katanya.