REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Terus bersinergi kampanyekan semangat gempur rokok ilegal, Bea Cukai Semarang kembali menggencarkan sosialisasi cukai terkait rokok dan optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang digelar setidaknya di sepuluh lokasi berbeda.
Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, mengatakan bahwa kali ini sosialisasi dilaksanakan dengan menggandeng Pemda setempat yang dirangkaikan dengan talkshow hingga pagelaran wayang. “Sosialisasi yang dikemas dalam berbagai bentuk ini bertujuan untuk menyampaikan pesan penting kepada masyarakat mengenai manfaat cukai hingga kerugian-kerugian yang ditimbulkan dari konsumsi dan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Sucipto juga menyampaikan bahwa cukai rokok sangat besar manfaatnya karena akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk DBHCHT dan akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai sektor mulai dari kesejahteraan, pendidikan, hingga kesehatan.
Sosialisasi cukai dengan menggandeng Satpol PP dilakukan Bea Cukai Semarang di Kecamatan Bawen dan Gayamsari mengampanyekan gempur rokok ilegal. "Apabila masyarakat menemui adanya peredaran rokok ilegal dengan ciri tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, pita cukai berbeda atau pita cukai bekas, agar melaporkannya kepada Bea Cukai, Satpol PP atau bisa juga ke Pemda. Informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti," ujar Sucipto.
Selain itu sosialisasi dikemas dengan pagelaran wayang kulit, talkshow TV dan radio digelar di lokasi berbeda, serta sosialisasi bersama Pemda dan Sekretaris Disporabudpar, hingga produksi video sosialisasi gempur rokok ilegal bersama Wali Kota Salatiga.
Dengan adanya sosialisasi melalui talkshow ini diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas dan dapat memberi pengertian lebih dalam terkait rokok ilegal. “Sehingga diharapkan pesan untuk terus menggempur rokok ilegal tersampaikan kepada masyarakat serta angka peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan karena merugikan negara dan masyarakat,” harap Sucipto.