REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO--Terus bersinergi kampanyekan semangat gempur rokok ilegal, Bea Cukai Sioarjo kembali menggencarkan sosialisasi cukai terkait rokok yang digelar setidaknya di enam lokasi berbeda. Sosialisasi ini menyasar berbagai lapisan masyarakat mulai dari penjual rokok eceran, aliansi mahasiswa, ormas, hingga perangkat desa.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Pantjoro Agoeng, pada Jumat (29/10) mengatakan dalam memasyarakatkan pemberantasan gempur rokok ilegal, Bea Cukai Sidoarjo melakukan dengan dua cara. “Cara pertama yaitu dengan kegiatan preventif dan edukatif seperti sosialisasi. Kedua dengan kegiatan yang bersifat represif seperti penindakan,” katanya.
Dikatakan Agoeng bahwa modus pelanggaran rokok ilegal semakin bervariasi dan berkembang, mulai dari pemalsuan jenis barang pada paket yang dikirimkan melalui jasa pengiriman, produksi rokok ilegal di kawasan perumahan hingga pemasaran melalui e-commerce. Dengan semakin dekatnya modus pelanggaran terhadap masyarakat maka sangat diperlukan sosialisasi dan edukasi yang masif tentang jenis-jenis rokok ilegal yang beredar.
Pada gelaran sosialisasi disampaikan mengenai ciri-ciri dan cara identifikasi rokok ilegal. Kemudian dampak dari peredaran rokok ilegal juga disampaikan kepada peserta sosialisasi. Maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan berimbas pada kesejahteraan rakyat. Banyak sektor negara yang pembiayaannya berasal dari penerimaan cukai. Selain dalam hal penerimaan, rokok ilegal juga merugikan kesejahteraan masyarakat secara tidak langsung. Hal itu dikarenakan penerimaan dari rokok akan digunakan sebagai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di tiap daerah. “DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sektor, seperti sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau,” tambah Agoeng.
Selain mensosialisasikan tentang rokok ilegal, Bea Cukai Sidoarjo juga membekali masyarakat tentang cara identifikasi rokok elektrik/vape ilegal, mengingat tren rokok elektrik semakin tinggi dikalangan masyarakat saat ini. Perlu diketahui untuk liquid rokok elektrik yang memiliki kandungan nikotin wajib dilekati pita cukai, sedangkan untuk liquid yang tidak memiliki kandungan nikotin/kadar nol tidak wajib dilekati pita cukai.
Agoeng menambahkan bahwa masih terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap cukai liquid vape ini, terbukti dari rangkaian penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Sidoarjo. “Pada kuartal III tahun 2021 Bea Cukai Sidoarjo telah mengamankan 15.000 botol vape yang tidak dilekati pita cukai dengan kerugian negara lebih dari Rp250.000.000,” jelasnya.
Kesuksesan Bea Cukai Sidoarjo dalam menggelar sosialisasi tentu tidak lepas dari sinergi dan dukungan dari pihak eksternal. Kali ini Bea Cukai Sidoarjo bersinergi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah serta Satpol PP dalam menggaungkan kampanye gempur rokok ilegal ini. “Kami sangat mengapresiasi segala bentuk dukungan yang ditawarkan instansi lain dalam membantu dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal,” ujar Agoeng.
Agoeng berharap dengan gencarnya sosialisasi oleh Bea Cukai Sidoarjo akan semakin banyak pihak yang memahami ketentuan di bidang cukai dan mengurangi peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat, "Sehingga pada akhirnya kami dapat mewujudkan optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai dan memberantas rokok ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok yang telah mematuhi aturan," katanya.