Selasa 02 Nov 2021 18:10 WIB

Rekomendasi IDAI Soal Vaksin Covid-19 Anak 6-11 Tahun

Proporsi kasus anak terinfeksi Covid-19 skala nasional sebesar 13 persen.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Qommarria Rostanti
Rekomendasi IDAI terkait vaksin Covid-19 untuk anak usia enam hingga 11 tahun (ilustrasi).
Foto: ANTARA/FB Anggoro
Rekomendasi IDAI terkait vaksin Covid-19 untuk anak usia enam hingga 11 tahun (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi pembaruan terkait vaksinasi Covid-19 (Coronavac) untuk anak usia enam tahun ke atas. Hal ini berkaitan dengan dikeluarkannya izin penggunaan dalam keadaan emergensi vaksin Coronavac produksi Sinovac untuk anak berusia enam sampai 11 tahun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia, dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), mengatakan rekomendasi terbaru ini dikeluarkan karena anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa disekitarnya walau tanpa gejala. "Oleh karena itu, pentingnya mengontrol secara terus menerus penularan dan transmisi Covid-19 di Indonesia," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (2/11).

Baca Juga

Selain itu, sejumlah laporan dari hasil pembelajaran tatap muka (PTM) dari beberapa negara dunia yang menyatakan adanya peningkatan kasus rawat inap pasien anak dengan Covid-19. Sementara itu, Data Satuan Tugas Covid 19 Nasional per 1 November 2021, proporsi kasus anak terinfeksi Covid-19 sebesar 13 persen.

Maka IDAI merekomendasikan pemberian imunisasi Covid-19 Coronavac pada anak golongan usia enam tahun keatas, di mana Vaksin Coronovac  diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu empat pekan.

IDAI juga mengingatkan bahwa vaksinasi ini tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi seperti defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol, penyakit sindrom gullian barre, mielitis transversa dan acute demyelinating encephalomyelitis. Bukan hanya itu, IDAI juga tidak merekomendasikan suntikan vaksin pada anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi, anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat dan anak yang sedang mengalami demam 37,5 derajat Celsius atau lebih.

Anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari tiga bulan juga tidak direkomendasikan mendapatkan vaksinasi Covid-19. Begitu juga anak yang habis melakukan imunisasi lain kurang dari satu bulan, anak atau remaja sedang hamil, memiliki hipertensi dan diabetes melitus, dan atau penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.

Rekomendasi tersebut juga memberi catatan bahwa imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.

IDAI juga mengingatkan bahwa sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting. "Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat," ujar dokter Piprim.

Melalui rekomendasi ini, IDAI juga mengimbau semua anggotanya untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi. Selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak, semua dokter anak anggota IDAI diharapkan mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement