REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI–-Sebagai upaya dalam menggencarkan sosialisasi terkait ketentuan cukai, Bea Cukai Kediri berkolaborasi dengan berbagai instansi Pemerintah Daerah Kediri. Kali ini, sosialisasi diselenggarakan di lima tempat selama periode bulan Oktober 2021.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberi edukasi kepada masyarakat tentang cukai kaitannya dengan gempur rokok ilegal. “Kami juga menjelaskan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang berada di sekitar wilayah tempat tinggal mereka dan mengimbau untuk tidak segan melaporkan ke Bea Cukai Kediri jika terdapat peelanggaran di bidagn cukai,” ujarnya.
Bea Cukai Kediri berkolaborasi bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopusmik) Kabupaten Kediri menyelenggarakan sosialisasi cukai sekaligus membahas tentang peluang ekspor terutama bagi para pelaku UMKM.
Sosialisasi juga digelar dengan beberapa Dinas lainnya diantaranya bersama Dinas Perekonomian Kabupaten Jombang, Disperdagin Kabupaten Jombang, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk di masing-masing daerah.