REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia memberikan Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. Selain Direktur Jenderal Bea dan Cukai, sejumlah pejabat lain yang terdiri dari 61 pejabat Polri, 8 pejabat TNI, dan 4 pejabat ASN lainnya juga menerima anugerah tersebut.
Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama merupakah anugerah yang diberikan untuk para polisi, TNI, dan ASN yang telah menunjukkan pengabdian luar biasa, keberanian dan kebijaksanaan, bahkan bekerja melampaui panggilan kewajiban.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengungkapkan, “pemberian penghargaan terhadap pimpinan tertinggi Bea Cukai dari Kepolisian Republik Indonesia akan menjadi pemicu semangat untuk semakin meningkatkan kinerja terutama dalam peningkatan sinergi dalam bidang penegakan hukum,” ujarnya dalam siaran pers.
Pemberian penghargaan ini didasari atas Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 43/TK/TAHUN 2020, 68/TK/TAHUN 2020, 96/TK/TAHUN 2020, dan 50/TK/TAHUN 2021 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bhayangkara, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.