Advertisement

In Picture: Dirje Bea Cukai dan Kejari Tigaraksa Musnahkan Barang Ilehal

Rabu 22 Dec 2021 15:59 WIB

Rep: Fakhri Hermansyah/ Red: Yogi Ardhi

Barang ilegal berupa rokok ilegal, cukai palsu, tekstil hingga minuman Etil Alkohol.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sejumlah petugas Bea Cukai menggunakan alat berat saat memusnahkan minuman dan rokok ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang memusnahkan sebanyak 2.626.375 rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), 553 tembakau, 262 lembar pita cukai palsu dan 141 rol tekstil senilai Rp15,6 miliar.

Sumber : Antara Foto
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya