Advertisement
In Picture: Dirje Bea Cukai dan Kejari Tigaraksa Musnahkan Barang Ilehal
Rabu 22 Dec 2021 15:59 WIB
Rep: Fakhri Hermansyah/ Red: Yogi Ardhi

Petugas Bea Cukai menggunakan alat berat saat memusnahkan minuman dan rokok ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang memusnahkan sebanyak 2.626.375 rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), 553 tembakau, 262 lembar pita cukai palsu dan 141 rol tekstil senilai Rp15,6 miliar.
(Foto:Antara/Fakhri Hermansyah)
(Foto:Antara/Fakhri Hermansyah)

Sejumlah petugas Bea Cukai menggunakan alat berat saat memusnahkan minuman dan rokok ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021). Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang memusnahkan sebanyak 2.626.375 rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA), 553 tembakau, 262 lembar pita cukai palsu dan 141 rol tekstil senilai Rp15,6 miliar.
(Foto:Antara/Fakhri Hermansyah)
(Foto:Antara/Fakhri Hermansyah)
Sumber : Antara Foto