Jumat 31 Dec 2021 20:51 WIB

Wisatawan Diizinkan Berkemah di Objek Wisata Gunung Kidul

Wisatawan berkemah tidak diperkenankan menyalakan kembang api dan lainnya.

Wisatawan berkemah tidak diperkenankan menyalakan kembang api dan lainnya (Foto: ilustrasi wisatawan berkemah)
Foto: Antara/Anis Efizudin
Wisatawan berkemah tidak diperkenankan menyalakan kembang api dan lainnya (Foto: ilustrasi wisatawan berkemah)

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengizinkan wisatawan berkemah di objek wisata. Namun, dengan syarat tidak melakukan pesta kembang api atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan menyebabkan penyebaran COVID-19.

"Mendasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri, objek wisata tidak ditutup saat Malam Tahun Baru 2022, namun tidak boleh ada perayaan seperti pesta kembang api dan kegiatan seni budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunung Kidul Harry Sukmono di Gunung Kidul, Jumat (31/12).

Baca Juga

Namun demikian, ia mengakui Dispar mendapat surat permohonan dari pengelola HeHa Sky View di Patuk, yang akan menggelar acara makan malam. Pengelola HeHa Sky View meminta izin pelaksanaan makan malam berlangsung hingga 00.30 WIB.

"Kami memberikan izin, dengan syarat durasi acara diperpendek, menyesuaikan ketentuan pemerintah, yakni sampai 21.00 WIB," katanya.

Harry mengatakan, imbauan sudah diberikan ke seluruh pelaku wisata terkait larangan kegiatan perayaan Tahun Baru. Mereka juga diminta untuk melakukan pengawasan, bersama satuan tugas (Satgas) setempat. Ia juga mengatakan, tim gabungan dari Pemkab Gunung Kidul akan melakukan pemantauan secara berkeliling. Kegiatan akan dimulai 19.00 WIB malam nanti.

"Kemungkinan lokasi wisata juga jadi sasaran monitoring," kata Harry.

Sementara itu, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Nglanggeran Mursidi mengatakan kegiatan berkemah di Gunung Api Purba tetap diizinkan. Hanya saja kapasitasnya tetap dibatasi. Kapasitas maksimal hanya 30-an tenda di puncak Gunung Api Purba, 20-an tenda di Embung Nglanggeran, serta 20-an tenda di Air Terjun Kedung Kandang. Posisi tenda juga wajib didirikan menyebar. 

"Kegiatan berkemah diizinkan oleh Gugus Tugas COVID-19 Gunung Kidul selama tidak melakukan perayaan seperti membawa atau menyalakan kembang api," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement