Oleh : Abdul Ghofur, Direktur LAZNAS PPPA Daarul Qur'an, Profesional Islamic Philanthropist
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Abdul Ghofur, Direktur LAZNAS PPPA Daarul Qur'an, Profesional Islamic Philanthropist
Masyarakat Indonesia tengah menghadapi langkanya minyak goreng di pasaran. Kejadian langkanya minyak goreng sudah berlangsung cukup lama sejak awal tahun hingga kini.
Imbas dari langkanya minyak goreng, harga melonjak. Masyarakat kelas bawah, UMKM dan pedagang kecil menyuarakan kesulitannya.
Pemerintah melalui Menteri Perdagangan merespons dengan mengeluarkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang menetapkan harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Munculnya peraturan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) belum cukup efektif mengatasi kelangkaan dan mahalnya minyak goreng di pasaran. Ombudsman RI menemukan tiga penyebab minyak goreng bisa langka di pasaran berdasar laporan dari 34 provinsi. Pertama, adanya aksi penimbukan stok minyak goreng. Kedua adanya perilaku pengalihan barang dari pasar modern ke pasar tradisional dan terakhir munculnya panic buying dari masyarakat.
Melihat fenomena minyak goreng langka di pasaran, bukan sesuatu yang mustahil jika hal yang sama terjadi pada komoditas lain. Terlebih menjelang Ramadhan, biasanya ada kenaikan harga di beberapa komoditas. Saat ini yang tengah merangkak adalah harga kedelai dan juga gula pasir.
Kondisi langkanya komoditas pokok di pasaran tentu paling memukul masyarakat kelas bawah. Kondisi pandemi membuat semua sektor sedang bergerak bangkit. Belum sepenuhnya bangkit. Kenaikan harga bahan pokok tentu akan menambah beban masyarakat kelas bawah.