Oleh : Muhammad Fakhruddin, Jurnalis Republika.co.id
REPUBLIKA.CO.ID, Prostitusi daring marak terjadi di sejumlah kota di Tanah Air. Prostitusi bahkan menyusup ke situs pertemanan maupun aplikasi pesan teks sehingga prakteknya menjadi terselubung.
Perlu sejumlah langkah untuk menertibkan prostitusi daring ini. Selain itu dibutuhkan political will dari kepala daerah untuk memberantas praktek prostitusi daring.
Pihak-pihak terkait dalam penertiban prostitusi daring ini harus berkolaborasi agar hasilnya maksimal. Salah satu upaya untuk menertibkan prostitusi daring ini dilakukan Pemerintah Kota Malang dengan menggandeng aparat kepolisian.
Wali Kota Malang Sutiaji memerintahkan jajaran Pemerintah Kota Malang, khususnya para camat dan lurah untuk meningkatkan pengawasan terkait praktik prostitusi daring di masing-masing wilayah.
Langkah yang diambil wali kota Malang ini patut diapresiasi apalagi di bulan suci Ramadhan ini diperlukan kekhusuan dalam menjalankan ibadah puasa. Meskipun dalam memberantas prostitusi daring ini tidak semudah menutup tempat hiburan malam atau tempat lokalisasi prostitusi. Namun, komitmen aparat untuk menertibkan prostitusi diharapkan dapat memutus rangkaian kejahatan lain seperti perdagangan manusia dan praktek prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
Kemajuan teknologi digital satu sisi memang memudahkan manusia dalam segala sendi kehidupan. Namun, dampak residu dari kemajuan teknologi ini juga dimanfaatkan untuk kepentingan negatif. Seperti praktik prostitusi di wilayah Kota Malang saat ini ditengarai tidak lepas dari adanya salah satu aplikasi pesan yang digunakan oleh para pekerja seks komersial (PSK).
Oleh karena itu, Wali Kota Malang Sutiaji meminta para lurah dan camat mengawasi praktik bisnis prostitusi daring, yang menggunakan salah satu aplikasi pesan tersebut. Dia juga meminta untuk memperketat pengawasan pada sejumlah tempat yang ditengarai sebagai lokasi prostitusi. Tempat-tempat yang dianggap rapat tersebut di antaranya hotel dengan tarif rendah dan kos-kosan.
Namun, langkah penertiban tersebut masih terbilang konvensional belum menyentuh media komunikasi yang digunakan ketika proses transaksi prostitusi, yakni aplikasi pesan teks yang digunakan oleh para PSK.
Untuk menghadapi masalah tersebut, Kapolresta Malang Kota (Makota), Kombespol Budi Hermanto menyarankan aparat dan Pemkot Malang harus bekerja sama dengan Kominfo. Kemudian juga dengan tokoh masyarakat dan stakeholder yang ada di Kota Malang.
Para pekerja seksual (PSK) yang menggunakan aplikasi perpesanan untuk menarik pelanggan bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, terus dilakukan pendalaman bagaimana agar penertiban bisnis prostitusi daring agar bisa berjalan efektif ke depannya. Misalnya dengan bekerja sama dengan penyedia aplikasi pesan teks agar memblokir nomor atau akun yang dicurigai menjajakan bisnis prostitusi.
Sebagai informasi, setidaknya terdapat temuan 24 kasus prostitusi daring yang ditemukan sejak Februari lalu. Sementara itu, temuan untuk kasus prostitusi yang bukan dipesan secara daring melalui aplikasi pesan teks ada 12 kasus.
Agar berjalan simultan, penertiban prostitusi daring ini diharapkan tidak hanya ditegakkan menjalang atau saat bulan suci Ramadhan saja tapi juga pada bulan-bulan lainnya. Sebab, nyatanya prostitusi online ini sudah marak. Seiring dengan datangnya Ramadhan tentunya akan memperkuat pelaksanaan operasi ketertiban masyakarat.