REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam, menyatakan, jabatan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani untuk sementara dihentikan sehubungan ditetapkannya yang bersangkutan sebagai tersangka kasus korupsi. Untuk sementara, rektor Unila akan dijabat oleh pejabat eselon dua Kemendikbudristek.
"Sehubungan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka jabatan rektor sementara dihentikan. Untuk mengisi jabatan rektor Unila sementara ditugaskan pejabat eselon dua dari Kemdikbudristek untuk menjadi Plt Rektor Unila," kata Nizam kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Nizam menerangkan, surat tugas dari Mendikbudristek sudah dikeluarkan untuk menugaskan pejabat eselon dua Kemendikbudristek sebagai Plt rektor Unila. Posisi tersebut kini diisi oleh Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Mohammad Sofwan Effendi.
"Sudah keluar surat tugas dari Mendikbudristek. Pak Sofwan Effendi, Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi yang ditugasi menjadi Plt Rektor Unila," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Unila, Karomani, dan menetapkannya sebagai tersangka. Selain Karomani, juga dilakukan penetapan tersangka terhadap Heryandi yang menjabat sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri sebagai Ketua Senat Universitas Lampung, Andi Desfiandi dari swasta. Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait penerimaan mahasiswa baru di kampus negeri tersebut.