Dalam peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang BTP, ada 27 kelompok yang bisa ditambahkan, yaitu antibuih, antikempal, antioksidan, bahan pengkarbonasi, garam pengemulsi, gas untuk kemasan, humektan, pelapis, pemanis, pembawa, pembentuk gel, dan pembuih. Pengatur keasaman, pengawet, pengembang, pengemulsi, pengental, pengeras, penguat rasa, peningkat volume, penstabil, peretensi warna, perlakuan tepung, pewarna, propelan, sekuestran, dan perisa juga diizinkan.
Prof Hardin menyarankan tiap orang harus menjadi konsumen yang cerdas dengan membaca label pada produk. Komponen label produk pangan, termasuk nama dagang, nama produk, nama dan alamat produsen, nomor pendaftaran pangan, berat bersih atau isi bersih, keterangan kedaluwarsa, kode produksi, daftar bahan, kandungan gizi, logo halal, petunjuk penyimpanan, petunjuk menggunakan, klaim/pesan gizi atau kesehatan, dan peringatan.
Prof Hardin memberikan cara mudah bagi masyarakat untuk lebih mengenali produk-produk pangan olahan yang hendak dikonsumsi dengan cara cek "KLIK". Pastikan Kemasan produk dalam kondisi baik. Baca informasi produk yang tertera pada Label. Pastikan memiliki Izin edar dari BPOM RI, dan pastikan belum melewati tanggal Kedaluwarsa.