Senin 10 Oct 2022 12:40 WIB

Digugat Atas Pelanggaran Iklan Bertarget, Google Didenda Rp 1,2 Triliun

Google didenda pengadilan negara bagian Arizona, terkait iklan bertarget pengguna.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Nora Azizah
Google didenda pengadilan negara bagian Arizona, terkait iklan bertarget pengguna.
Foto: AP Photo/Michel Euler
Google didenda pengadilan negara bagian Arizona, terkait iklan bertarget pengguna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Google didenda oleh pengadilan negara bagian Arizona, Amerika Serikat (AS) sebesar 85 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,2 triliun. Denda tersebut merupakan penyelesaian gugatan tahun 2020 yang mengklaim Google secara ilegal melacak pengguna Android untuk iklan bertarget.

Menurut sebuah laporan dari Bloomberg, Jaksa Agung Mark Brnovich mengajukan gugatan pada Mei 2020 yang mengklaim bahwa Google melanggar Undang-Undang Penipuan Konsumen negara bagian dengan mengumpulkan data lokasi dari pengguna Android, bahkan setelah orang mematikan pengaturan lokasi mereka. Kala itu, karyawan Google bingung tentang kontrol privasinya. Mereka mengaku bahwa kontrol privasi dapat menggunakan beberapa penyesuaian sehingga ketika pengguna menolak izin perusahaan untuk melacak data, perusahaan harus menghormati keputusan mereka.

Baca Juga

Google meminta pengadilan negara bagian Arizona untuk membatalkan kasus tersebut pada bulan Januari dengan alasan bahwa undang-undang konsumen negara bagian mengharuskan bahwa dugaan penipuan harus dikaitkan dengan iklan atau penjualan. Hakim menolak permintaan perusahaan. Kantor Brnovich mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penyelesaian 85 juta dolar AS adalah jumlah terbesar per pengguna individu yang telah dibayar Google dalam gugatan skala ini.

“Saya bangga dengan penyelesaian bersejarah ini yang membuktikan tidak ada entitas, bahkan perusahaan teknologi besar yang kebal hukum,” katanya.