Rabu 19 Oct 2022 15:02 WIB

Cara Tangani Anak Demam Batuk Pilek tanpa Obat

Pastikan anak demam terpenuhi asupan cairannya.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Kasus gangguan ginjal akut misterius membuat Kemenkes menyetop sementara penggunaan obat cair bagi anak. Anak yang demam batuk pilek bisa diobati dengan asupan cairan dan kompres.
Foto: Freepik
Kasus gangguan ginjal akut misterius membuat Kemenkes menyetop sementara penggunaan obat cair bagi anak. Anak yang demam batuk pilek bisa diobati dengan asupan cairan dan kompres.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dokter Spesialis Anak Kurniawan Satria Denta memberikan beberapa tips mengobati anak-anak yang mengalami demam, batuk, atau pilek tanpa mengonsumsi obat-obatan. Kuncinya adalah cairan dan kompres.

"Bisa dengan meningkatkan asupan cairan dan kompres hangat," ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga

Terkait jenis cairan, ia menyebutkan kalau anak di bawah setahun dengan air susu ibu (ASI). Sedangkan jika buah hati berumur di atas setahun bisa menggunakan berbagai macam cairan. Misalnya air putih, air masakan rumah tangga, elektrolit, dan lain-lain.

Mengenai seberapa banyak asupan cairan, Denta mengatakan itu semau bayi atau anak. Namun, Denta meminta orang tua memonitor air kencing anaknya.

"Dalam enam jam harusnya sudah ada satu hingga dua kali kencing di luar jam tidur," kata Denta.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan semua obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Obat yang dilarang untuk dijual termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja.

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi poin 8 dari Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement