REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Absori, Guru Besar Politik Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dan Anggota Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah
Muhtamar Muhammadiyah ke-48 berlangsung 18-20 November 2022 di Solo, tepatnya di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Jawa Tengah. Tema yang diangkat Muhtamar adalah “Memajukan Indonesia, Mencerahkan Semesta”.
Muhtamar akan membahas sejumlah masalah menyangkut masalah kebangsaan, keumatan dan kemanusiaan semesta. Salah satu permasalahan yang berkaitan dengan isu kebangsaan yang akan menjadi agenda pembahasan adalah menyangkut “Muhammadiyah dan perannya dalam memperkuat keadilan hukum”. Selama ini pembangunan hukum baik dalam pembuatan maupun penegakan dianggap masih lemah dan mengandung sejumlah masalah.
Berbagai kasus hukum dari mulai pembuatan sampai penegakan hukum amat memprihatin, dan Muhammadiyah terpanggil untuk berbuat sesuatu. Dalam pembuatan UU yang dianggap kontroversi di antaranya Perubahan UU KPK yang dinilai memperlemah KPK, UU Cipta Kerja yang dianggap memanjakan investor tetapi memperlemah daya tawar buruh, UU IKN dianggap terlampau cepat diundangkan dan kurang dilakukan kajian mendalam sampai RUU Sisdiknas yang dianggap bercorak liberal. Demikian juga dalam penegakan hukum seperti kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa yang mendera tubuh Polri, pembebasan aparat kejaksaan Pinangki sulit dipahami melalui nalar sehat dan mafia pengadilan di MA yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati tersangka tindak pidana korupsi dan harus berurusan dengan KPK.