REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya menggempur peredaran rokok ilegal terus digalakkan Bea Cukai. Sebagai langkah preventif, unit-unit vertikal Bea Cukai di Pulau Sulawesi dan Kalimantan, seperti Bea Cukai Morowali, Bea Cukai Gorontalo, Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Banjarmasin, Bea Cukai Pontianak, Bea Cukai Sampit, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), menggelar sosialisasi ketentuan cukai.
Sosialisasi tersebut juga diisi dengan pengenalan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat, reksan cukai, dan para pedagang rokok, agar dapat mencegah peredaran dan pembelian rokok ilegal di tengah masyarakat.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (14/3/2023) mengatakan petugas Bea Cukai terjun langsung ke tengah masyarakat untuk mesosialisasikan ketentuan cukai dan mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal. Diharapkan masyarakat akan semakin paham dan waspada terhadap peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi ke pasar-pasar dengan menyasar para pedagang rokok dan masyarakat umum dilaksanakan oleh kantor-kantor Bea Cukai di berbagai daerah, seperti Bea Cukai Banjarmasin yang menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada para pedagang rokok di wilayah Amuntai dan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, agar semakin waspada dengan beredarnya rokok ilegal. Kemudian, Bea Cukai Gorontalo yang melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal kepada para penjual rokok eceran di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Bea Cukai Pontianak kepada masyarakat di Kecamatan Sungai Kunyit dan Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah.
"Ada pula, para petugas Bea Cukai Sampit yang turun langsung ke Pasar PPM (Pusat Perbelanjaan Mentaya), Pasar Samuda, dan pusat kota Sampit menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi atas pelanggaran cukai tersebut," ungkapnya.
Menurut Hatta, di keempat tempat tersebut, petugas Bea Cukai menyampaikan empat ciri rokok ilegal, di antaranya rokok dengan pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukkan. Sosialisasi dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal serta mencegah terjadinya potensi kebocoroan penerimaan negara.
Tak hanya terjun langsung ke tengah masyarakat, Bea Cukai juga memanfaatkan publikasi media seperti radio untuk menyosialisasikan ketentuan cukai. Hal ini dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim yang yang mengadakan talkshow di Radio KPFB Balikpapan (95,4 Mhz) dengan tajuk "Gempur Rokok Ilegal dan Sanksi Pelanggaran di Bidang Cukai".
Selain masyarakat, sosialisasi ketentuan cukai juga menyasar reksan cukai, khususnya para pengusaha pabrik dan penyalur barang kena cukai di wilayah Sulawesi Selatan. Untuk reksan cukai, Bea Cukai Makassar menyelenggarakan sosialisasi ketentuan cukai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/ PMK.04/2022, 94/PMK.04/2018, 161/PMK.04/2022, dan PER-24/BC/2022. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar para reksan cukai dapat memahami ketentuan cukai terbaru dan untuk mencegah terjadinya maladministrasi. Hal serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Morowali di kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park.
Hatta mengatakan sangat disayangkan jika masyarakat turut menjual atau mengonsumsi rokok ilegal, karena meskipun sanksi pidana dapat digantikan dengan sanksi denda, tetapi besaran dendanya lumayan besar dan pasti merugikan secara ekonomi. Selain itu, dari sisi kesehatan rokok ilegal bisa jadi lebih membahayakan karena diproduksi oleh produsen yang tidak bertanggung jawab.
"Untuk itu, kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah tertib membayar cukai, yaitu dengan cara mengonsumsi rokok legal dan telah berpartisipasi aktif dalam mengawasi indikasi adanya peredaran rokok ilegal dengan segera melaporkan ke kantor Bea Cukai setempat atau melalui media sosial Bea Cukai. Diharapkan masyarakat bisa menjadi lebih aware mengenai apa itu cukai, barang kena cukai yang diawasi, serta sanksi yang harus dihadapi jika terjadi pelanggaran," ujar Hatta.