Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

Jaga Perekonomian dan Lindungi Masyarakat, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Barang Ilegal

Kamis 16 Mar 2023 18:54 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai lakukan pemusnahan terhadap barang-barang yang telah diamankan.

Bea Cukai lakukan pemusnahan terhadap barang-barang yang telah diamankan.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai berkomitmen melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan penindakan kepabeanan dan cukai. Sebagai bentuk akuntabilitas kinerja tersebut Bea Cukai lakukan pemusnahan terhadap barang-barang yang telah diamankan.

Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara bersama BNNP Sumatera Utara menggelar pemusnahan terhadap barang bukti narkotika hasil tangkapan periode Januari sampai dengan Maret 2023. Sebanyak 23.911 gram narkotika hasil tangkapan bersama, dimusnahkan pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga

Di Jawa Timur, Bea Cukai memusnahkan hasil penindakan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau jenis rokok dan disposable pods. Rincian barang yang dimusnahkan berupa 6,6 juta batang rokok dan 14,683 liter BKC hasil pengolahan tembakau lainnya jenis disposable pods dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 7,59 miliar.

Bea Cukai Tegal bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tegal musnahkan 9,7 juta batang rokok ilegal pada Kamis, 23 Februari 2023 di halaman belakang Kantor Bea Cukai Tegal.

Pemusnahan ini berasal dari empat puluh tujuh penindakan di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal pada periode 1 Januari s.d. 1 Juni 2022. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp11,15 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,48 miliar yang terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPN Hasil Tembakau.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergi antara bea cukai, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. “Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan. Saya menghimbau kepada pihak/pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena legal itu mudah,” pungkasnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler