Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

Saturday, 19 Jumadil Akhir 1446 / 21 December 2024

Bea Cukai Soekarno-Hatta Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 3 M

Jumat 17 Mar 2023 18:31 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Soekarno-Hatta gelar pemusnahan dan serah terima atas barang milik negara (BMN) senilai Rp 3 miliar yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai.

Bea Cukai Soekarno-Hatta gelar pemusnahan dan serah terima atas barang milik negara (BMN) senilai Rp 3 miliar yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai.

Foto: Bea Cukai
BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bea Cukai Soekarno-Hatta gelar pemusnahan dan serah terima atas barang milik negara (BMN) senilai Rp 3 miliar yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan pada tahun 2022, pada Kamis (16/3/2023). 

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan pemusnahan tersebut ditujukan untuk meminimalisir dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan, serta menjaga stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri. BMN yang dimusnahkan terdiri atas 152.972 batang hasil tembakau, 1.639 buah hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa pods vape, 853 botol/450 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 195 kg HPTL berupa tembakau molases, 267 unit telepon genggam, 357 buah spare part senjata, 40 ribu butir proyektil peluru, 786 buah obat jenis salep, 163 buah barang pornografi, dan 2 kilogram barang dari sarang walet. 

"BMN ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Juga terdapat barang-barang yang dilarang pemasukannya ke Indonesia, karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Barang-barang tersebut dikirim, baik melalui mekanisme pengiriman melalui kargo pesawat maupun melalui barang bawaan penumpang," ungkapnya, dalam siaran persnya.

Dalam pemusnahan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta turut menyerahterimakan barang yang dikuasai oleh negara (BDN) atas barang lartas (larangan dan pembatasan) yang termasuk dalam kategori quarantine concern ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. BDN yang diserahterimakan berupa 8 buah potongan gading dan 12 buah tanduk hewan. Seluruh barang tersebut diserahterimakan kepada Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta. Terdapat juga 2.824 ekor serangga jenis kumbang dalam kondisi diawetkan, 42 ekor lipan dalam kondisi diawetkan, 15 buah kerangka hewan, dan 4 buah taring babi hutan diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam.

Gatot menyampaikan apresiasinya kepada para petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta yang telah menggelar pemusnahan ini sesuai ketentuan yang berlaku serta senantiasa meningkatkan pengawasan melalui kegiatan intelijen dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta dalam mengawasi lalu lintas barang impor atau ekspor melalui bandar udara internasional, yang dibawa baik melalui barang bawaan penumpang maupun barang kiriman. Hal ini guna mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan negara, sekaligus upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif. Selain pelaksanaan pemusnahan, hari ini kami juga melakukan serah terima barang hasil penindakan berupa gading dan produk hewan ke Balai Karantina Hewan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam sebagai bukti sinergi yang baik,” kata Gatot.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler