REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai secara kontinu menegaskan perannya melalui kolaborasi dan sinergi dengan berbagai instansi terkait. Kali ini sinergi dilakukan Bea Cukai di dua wilayah berbeda, masing-masing di wilayah Aceh dan Jawa Timur.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa sinergi antarinstansi sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas yang saling beririsan sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi masing-masing instansi.
Di wilayah Aceh, Bea Cukai Langsa turut menghadiri focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Balai Besar Karantina Pertanian Belawan. FGD dilakukan untuk membahas tentang pencegahan pemasukan media pembawa pestes des petit ruminants (PPR).
PPR adalah penyakit virus yang menyerang ruminansia kecil. Contoh hewan ruminansia yaitu sapi, kerbau, rusa, domba, kambing, dan kijang. Virus PPR tidak memiliki vektor atau tidak ditularkan secara mekanis. Penularan utama terjadi melalui aerosol dan kontak langsung terhadap ternak terinfeksi. Penularan juga dapat terjadi secara tidak langsung melalui peralatan kendang, pakan, wadah air minum, dan peralatan lainnya.
Sebagai wujud implementasi dari tugas dan fungsi community protector, Bea Cukai Langsa tentu memiliki peran dalam mencegah penularan penyakit PPR melalui pengawasan lalu lintas barang yang masuk ke wilayah Indonesia. “Kami melalui Bea Cukai Langsa berkomitmen akan terus melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang dapat memberikan dampak negatif bagi kehidupan maupun lingkungan,” ujar Hatta.
Pada hari yang sama, Bea Cukai Juanda berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya memberikan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi Customs, Immigration, Quarantine (CIQ) Bandara Internasional Juanda kepada awak media. Bertajuk Juanda Public Relation Talks, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penguatan sinergi instansi CIQ dalam memberikan pelayanan yang prima sekaligus melaksanakan pengawasan di lingkungan Bandara Internasional Juanda.
Hatta menambahkan bahwa CIQ adalah instansi yang bertugas dibidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan di bandara. CIQ wajib ada di bandara berdasarkan hukum kesepakatan internasional karena memegang peran penting dan vital dalam memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap lalu lintas orang, barang, tumbuhan dan binatang antarnegara.
“Sebagai pelayan masyarakat di bawah naungan Kemenkeu, Bea Cukai terus mengembangkan kualitas layanan guna menghadirkan kemudahan akses dan performa terbaik. Beberapa di antaranya adalah inovasi E-CD dan registrasi IMEI, program kawan migran, hingga klinik ekspor,” pungkasnya.