REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya dalam memerangi peredaran rokok ilegal secara kontinu dijalankan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebagai instansi yang bertugas melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara, Bea Cukai menjalankan upaya ekstra pemberantasan rokok ilegal melalui operasi gempur rokok ilegal.
Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bagian dari pengejewantahan tugas yang diamanatkan oleh negara kepada Bea Cukai. Kegiatan pengawasan yang dilakukan secara simultan dan koordinatif oleh seluruh unit pengawasan Bea Cukai di Indonesia bersama dengan aparat penegak hukum lainnya akan kembali dilaksanakan pada 15 Mei hingga 1 Juli 2023.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan, Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bentuk perang terhadap rokok ilegal. "Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia,” ungkapnya dalam siaran pers.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap rokok ilegal, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah. Operasi pengawasan yang telah dijalankan pada periode sebelumnya telah berhasil menggagalkan sejumlah kasus peredaran rokok ilegal. Hingga 2 Mei 2023, Bea Cukai telah melaksanakan 5.922 penindakan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 275,61 miliar.
Selain menjalankan fungsi perlindungan masyarakat, melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai berupaya menciptakan level of playing field bagi pengusaha di bidang cukai yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan. “Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai mengapresiasi bagi para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang cukai sesuai dengan ketentuan. Bea Cukai juga menyediakan berbagai fasilitas fiskal di bidang cukai sebagai bagian dari pelayanan prima untuk pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal,” ujar Hatta.
Penindakan rokok ilegal merupakan upaya nyata dan tegas yang dilakukan Bea Cukai untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan. “Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan melalui penindakan diharapkan dapat menimbulkan efek jera, sehingga para pengusaha barang kena cukai yang menjalankan kegiatannya secara ilegal beralih ke jalur legal,” tambah Hatta. Hal tersebut akan turut berdampak pada peningkatan kepatuhan para pengusaha barang kena cukai.
Upaya pemberantasan rokok ilegal yang telah dijalankan Bea Cukai juga tidak lepas dari dukungan masyarakat di berbagai daerah. “Kami mengajak masyarakat untuk ikut memerangi rokok ilegal. Bentuk dukungan dapat dilakukan dengan tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal,” ujar Hatta. Masyarakat juga dapat melaporkan jika menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor bea cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di 1500225.