Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Sunday, 26 Rabiul Awwal 1446 / 29 September 2024

Jalankan Fungsi Proteksi, Bea Cukai Kembali Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal

Kamis 11 May 2023 18:15 WIB

Red: Gita Amanda

Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian.

Foto: Bea Cukai
Peredaran rokok ilegal tak hanya membahayakan masyarakat, juga mengancam perekonomian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya dalam memerangi peredaran rokok ilegal secara kontinu dijalankan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebagai instansi yang bertugas melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara, Bea Cukai menjalankan upaya ekstra pemberantasan rokok ilegal melalui operasi gempur rokok ilegal.

Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bagian dari pengejewantahan tugas yang diamanatkan oleh negara kepada Bea Cukai. Kegiatan pengawasan yang dilakukan secara simultan dan koordinatif oleh seluruh unit pengawasan Bea Cukai di Indonesia bersama dengan aparat penegak hukum lainnya akan kembali dilaksanakan pada 15 Mei hingga 1 Juli 2023. 

Baca Juga

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengungkapkan, Operasi Gempur Rokok Ilegal merupakan bentuk perang terhadap rokok ilegal. "Peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas perekonomian Indonesia,” ungkapnya dalam siaran pers.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap rokok ilegal, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai turut bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Pemerintah Daerah. Operasi pengawasan yang telah dijalankan pada periode sebelumnya telah berhasil menggagalkan sejumlah kasus peredaran rokok ilegal. Hingga 2 Mei 2023, Bea Cukai telah melaksanakan 5.922 penindakan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 275,61 miliar.