REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga untuk membuat terobosan dan inovasi terhadap masterplan sistem pemasyarakatan dalam upaya menyelesaikan permasalahan kelebihan populasi (overcrowded), baik dalam tataran kebijakan maupun langkah strategis.
"Dan berbagai permasalahan di bidang pemasyarakatan sehingga penyelenggaraan sistem kemasyarakatan dapat dilakukan secara terarah, terukur, dan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan," kata anggota Komisi III DPR ri Siti Nurizka Puteri membacakan salah satu butir kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Dirjen PAS di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Di awal, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa persoalan overcrowded di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang mencapai 92 persen mengakibatkan tiga masalah besar, yaitu pelayanan pemasyarakatan yang diberikan menjadi menurun.
Selain itu, lanjut dia, kesehatan warga binaan juga menjadi menurun, serta munculnya kejahatan-kejahatan baru secara cepat dengan modus dan teknologi yang canggih. "Nah, dengan tiga posisi ini, dari sinilah merancang seperti apa ke depannya?" ucapnya.
Butir kesimpulan RDP selanjutnya, Komisi III DPR RI meminta Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga untuk melakukan pencegahan dan pengawasan secara ketat terhadap risiko penyelundupan barang ilegal ke dalam lapas ataupun pengendalian narkoba dari dalam lapas.
"Serta menerapkan tata kelola SDM (sumber daya manusia) secara objektif dan tegas terhadap seluruh pelanggaran," ujar Siti Nurizka melanjutkan membaca butir kesimpulan.
Butir kesimpulan terakhir, Komisi III DPR RI mendukung usulan Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga untuk membuka blokir maupun dukungan kebutuhan anggaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Hal itu terutama yang diperuntukkan bagi pemenuhan hak dasar dan hak warga binaan, pembayaran gaji pokok pegawai, pemenuhan peralatan dan fasilitas, serta pembangunan unit pelaksana teknis (UPT) untuk penambahan kapasitas hunian.
"Ini terkait dengan permintaan Dirjen PAS untuk melepas yang diblokir itu, yang blokir Bu Sri Mulyani. Nanti kami teken lewat pimpinan dan anggota Banggar, ya, setuju?" kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto yang memimpin jalannya RDP.
Sebelumnya, saat pemaparan, Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan bahwa tingkat kelebihan populasi di lapas dan rutan mencapai 92 persen. Ia menjelaskan bahwa lapas dan rutan di Indonesia berjumlah 526 dengan kapasitas hunian 140.424 orang, sementara jumlah penghuni lapas dan rutan pada tahun 2023 mencapai 269.263 orang.
Untuk itu, dia menyebut Ditjen PAS Kemenkumham telah melakukan pembentukan beberapa regulasi dalam kurun waktu 2020 hingga 2023, sebagai bagian dari transformasi struktur dalam upaya menekan overcrowded di lapas dan rutan.
"Pembentukan regulasi meliputi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Asimilasi Rumah, ini sangat banyak mengurangi isi overcrowded yang di dalam lapas," kata Reynhard.
Selain Permenkumham 32/2020 itu, Ditjen HAM juga telah melakukan upaya pembentukan Permenkumham 7/2022 tentang Pemberian Hak-Hak Narapidana, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dari capaian tersebut, disusun rencana jangka pendek, menengah, panjang terhadap penataan regulasi Ditjen PAS," kata Reynhard.