REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bea Cukai kembali menggencarkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal salah satunya di wilayah Jawa Tengah. Kali ini penindakan berhasil dilakukan di dua wilayah, masing-masing di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Banyumas.
Pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan untuk menjamin bahwa rokok yang beredar di masyarakat adalah rokok yang diproduksi dan didistribusikan secara legal dan telah dipenuhi seluruh kewajiban cukainya. “Kali ini kami berhasil menindak jutaan batang rokok ilegal di Jawa Tengah,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023).
Pada pekan ini, Bea Cukai Magelang berhasil melakukan penindakan terhadap truk bermuatan rokok ilegal di Jalan Daendels, Jogoboyo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Truk tersebut mengangkut sebanyak 1.268.000 batang rokok polos (tanpa dilekati pita cukai) dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,59 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan senilai Rp 1,07 miliar.
Terkait kronologinya, Encep menjelaskan bahwa penindakan dilakukan Bea Cukai Magelang bersama Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berdasarkan informasi masyarakat. Setelah dilakukan pengawasan dan pengejaran, tim berhasil melakukan pemeriksaan terhadap truk yang diduga membawa rokok ilegal tersebut.
“Jadi rokok ilegal berbagai merek tersebut dututupi helm reject sebagai kamuflase. Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga mengamankan sarana pengangkut dan terperiksa DW (46) dan MWB (21) ke Kantor Bea Cukai Magelang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” kata Encep.
Selain itu, pada akhir Juni lalu, Bea Cukai Purwokerto berhasil melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di Desa Kalitapen, Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas pada sebuah toko aksesoris handphone (HP). Bea Cukai Purwokerto berhasil mengamankan sebanyak 5.320 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Pelaku terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai karena telah memperjualbelikan rokok tanpa dilekati pita cukai. Atas perbuatannya, pelaku dikenai sanksi administratif dengan kewajiban membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sejumlah Rp10.678.000,00 untuk disetorkan ke kas negara.
“Terhadap barang bukti rokok ilegal yang telah ditindak oleh Bea Cukai Purwokerto kemudian diamankan dan dijadikan barang milik negara (BMN) yang nantinya akan dimusnahkan,” ujar Encep.