Jumat 04 Aug 2023 04:34 WIB

Logika dan Etika Rocky Gerung: Dari Bajingan, Tolol, Kesantunan, Hingga Salah Persepsi

Apakah pelanggaran sopan santun dan etika dapat jadi tersangka pidana?,

Pengamat Politik Rocky Gerung.
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Pengamat Politik Rocky Gerung.

Oleh: Affan Ramli, Pengajar Pedagogy Kritis

Orasi Rocky Gerung di depan massa Serikat Buruh beberapa waktu lalu menuai polemik berkepanjangan. Rocky melekatkan prediket “bajingan tolol” pada lembaga presiden. Di bagian lain, Rocky mengucapkan pernyataan “presiden menjual IKN kepada Cina.” Kedua pilihan diksi inilah yang diperdebatkan nilai epistemiknya dan nilai etiknya. 

Baca Juga

Sedikitnya publik kita terbelah ke dalam tiga pandangan merespon polemik Rocky saat ini. Pandangan pertama, Rocky melakukan kesalahan yang dapat dipidanakan. Pandangan kedua, pernyataan Rocky melanggar etika, bukan pidana. Pandangan ketiga, Rocky tidak melakukan pelanggaran apapun, tidak dapat dipidanakan dan tidak melanggar etika.

Mari periksa pandangan pertama, Rocky melakukan tindak pidana. Deliknya, dia menyebarkan kebohongan yang dapat menimbulkan keonaran. Pandangan ini perlu diurai dalam dua cara. Pertama, dari sudut pandang studi moral, sebuah pernyataan yang salah tidak sama dengan pernyataan bohong. Kedua, kesimpulan analisis politik yang salah dan bohong tidak sama dengan pernyataan bernilai kejahatan (pidana).

Dalam epistemologi, sebuah pernyataan disebut salah jika kandungan pernyataan itu tak sesuai kenyataan. Tapi apakah semua pernyataan yang salah dapat disebut pernyataan bohong? Tunggu dulu. Seseorang bisa disebut berbohong dalam dua kondisi. Pertama, dia membuat pernyataan yang tak sesuai kenyataan, kedua, dia tahu fakta-fakta dari kenyataan itu yang sengaja disembunyikan. Pernyataan Rocky punya kemungkinan salah, tapi belum tentu bohong.  

 Andaikan saja, Rocky berbohong. Dia tahu fakta dan dia ucapkan pernyataan yang tak sesuai fakta. Masih tersisa satu pertanyaan lagi, apakah semua pernyataan bohong dapat disebut kejahatan sehingga bisa dipidanakan? Ternyata tidak. Hanya sebagian pernyataan bohong yang bisa disebut kejahatan. Ada syarat lainnya, kebohongan yang dapat menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan skala luas. 

Pernyataan “Presiden menjual IKN kepada Cina” masih perlu pembuktian salah-benarnya. Pernyataan itu merupakan kesimpulan analisis dari premis-premis sebelumnya yang dijadikan sandaran. Pemeriksaan terhadap kesimpulan harus dimulai dari pemeriksaan premis-premis yang dijadikan bukti-bukti di awal. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement