Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Bea Cukai Musnahkan Puluhan Miliar Barang Ilegal di Jawa Timur

Rabu 13 Sep 2023 20:20 WIB

Red: Nora Azizah

Bea Cukai menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan di wilayah Jawa Timur, pada Rabu (13/9/2023).

Bea Cukai menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan di wilayah Jawa Timur, pada Rabu (13/9/2023).

Foto: Dok. Bea Cukai
Pemusnahan barang ilegal menjadi bentuk tanggung jawab Bea Cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) hasil penindakan di wilayah Jawa Timur, pada Rabu (13/9/2023). Berkolasi di Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur I, Sidoarjo, pemusnahan ini serentak dilakukan oleh 4 unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Jember, dan Bea Cukai Sidoarjo terhadap BKC ilegal bernilai puluhan miliar rupiah. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan terhadap berbagai jenis BKC ilegal yang telah berstatus barang menjadi milik negara (BMMN), berupa hasil tembakau (HT), tembakau iris (TIS), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). BKC ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sejak tahun 2022 dengan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 15.884.601 batang HT, 10.500 gram TIS, dan 1.595,57 liter MMEA, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10.045.053.464.

Baca Juga

“Rinciannya adalah 2.370.980 batang HT oleh Kanwil Jawa Timur II, 10.153.016 batang HT dan 44,25 liter MMEA oleh Bea Cukai Kediri, 2.575.365 batang HT, 10.500 gram TIS, dan 852,60 liter MMEA oleh Bea Cukai Jember, serta 785.240 batang HT dan 698,72 liter MMEA oleh Bea Cukai Sidoarjo,” katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Ia menambahkan, BMMN yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai terhadap beragam modus upaya peredaran BKC ilegal, seperti penjualan di toko kelontong, penindakan di gudang penyimpanan, pengiriman antarwilayah menggunakan kendaraan pribadi/umum, serta penjualan secara online dan pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).