Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Tuesday, 21 Rabiul Awwal 1446 / 24 September 2024

Bea Cukai Ambon Pantau Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau

Selasa 26 Sep 2023 04:00 WIB

Red: Gita Amanda

Pedagang menunjukkan salah satu jenis tembakau, (ilustrasi). Pemantauan harga transaksi pasar (HTP) hasil tembakau dan survei penjualan tembakau iris (TIS).

Pedagang menunjukkan salah satu jenis tembakau, (ilustrasi). Pemantauan harga transaksi pasar (HTP) hasil tembakau dan survei penjualan tembakau iris (TIS).

Foto: ANTARA/Patrik Cahyo Lumintu
Pemantauan harga bertujuan agar harga transaksi pasar tidak melebihi batasan.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ambon melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) hasil tembakau dan survei penjualan tembakau iris (TIS) di tiga kabupaten di Provinsi Maluku.

"Pemantauan dilakukan di Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, Kecamatan Baguala Kota Ambon, Kecamatan Leihitu dan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah," kata Kepala KPPBC Ambon, Teddy Laksmana, di Ambon, Senin (25/9/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 5/BC/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau.

Kegiatan pemantauan dilakukan dengan mendata rokok yang berada pada etalase Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang meliputi toko modern dan toko tradisional pada bangunan permanen di masing-masing wilayah.