REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Ambon melakukan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) hasil tembakau dan survei penjualan tembakau iris (TIS) di tiga kabupaten di Provinsi Maluku.
"Pemantauan dilakukan di Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, Kecamatan Baguala Kota Ambon, Kecamatan Leihitu dan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah," kata Kepala KPPBC Ambon, Teddy Laksmana, di Ambon, Senin (25/9/2023).
Ia mengatakan, kegiatan ini menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 5/BC/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan Perkembangan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau.
Kegiatan pemantauan dilakukan dengan mendata rokok yang berada pada etalase Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang meliputi toko modern dan toko tradisional pada bangunan permanen di masing-masing wilayah.