REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Dalam rangka melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 318.500 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam sebuah bangunan. Penindakan tersebut dilakukan pada hari Selasa (03/10) di Desa Bakalan dan Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Sebelumnya, sekitar pukul 14.00 WIB, tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok yang diduga ilegal. Pasca menganalisis informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi bangunan yang diinformasikan di Desa Bakalan.
Sekitar pukul 14.45 WIB, tim berhasil menemukan bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan 2 karton berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang belum selesai dikemas tanpa dilekati pita cukai, 2 karton berisi rokok batangan jenis SKM, 1 karung berisi rokok batang jenis SKM, dan 4.550 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 196.784.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 134.870.736,00 Tak lama berselang, tim macan muria Bea Cukai Kudus berhasil menemukan lokasi bangungan kedua sesuai yang diinformasikan di Desa Banyuputih.
Tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 6 karton dan 1 karung yang berisi rokok batangan jenis SKM, serta 2 karton dan 2 karung yang berisi rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas.
Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 202.933.500,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 139.085.447,00. Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tak henti-hentinya, kami sangat berterima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Kami harap partisipasi aktif seperti ini juga memotivasi masyarakat di setiap daerah untuk mendukung Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal,” ujar Moch. Arif Setijo Nugroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.