Friday, 20 Jumadil Awwal 1446 / 22 November 2024

Friday, 20 Jumadil Awwal 1446 / 22 November 2024

Didukung Bea Cukai, Perusahaan asal Bantul Ekspor Wig ke AS dengan Nilai 146 Ribu Dolar AS

Jumat 06 Oct 2023 14:58 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

PT Dong Young Tress Indonesia mengekspor rambut palsu (wig) ke Amerika Serikat, pada tanggal 29 September 2023 lalu. Ekspor tersebut menggunakan 1 kontainer berukuran 40 feet yang memuat 421 karton rambut palsu dengan nilai devisa ekspor mencapai 146.690 dolar AS.

PT Dong Young Tress Indonesia mengekspor rambut palsu (wig) ke Amerika Serikat, pada tanggal 29 September 2023 lalu. Ekspor tersebut menggunakan 1 kontainer berukuran 40 feet yang memuat 421 karton rambut palsu dengan nilai devisa ekspor mencapai 146.690 dolar AS.

Foto: dok Bea Cukai
Pemuatan barang ekspor dilayani dan diawasi langsung petugas Bea Cukai Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- PT Dong Young Tress Indonesia mengekspor rambut palsu (wig) ke Amerika Serikat, pada tanggal 29 September 2023 lalu. Ekspor tersebut menggunakan 1 kontainer berukuran 40 feet yang memuat 421 karton rambut palsu dengan nilai devisa ekspor mencapai 146.690 dolar AS.

"Pemuatan barang dilakukan di pabrik PT Dong Young Tress Indonesia yang berlokasi di Bantul, untuk selanjutnya diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Emas. Pemuatan barang ekspor tersebut dilayani dan diawasi langsung oleh petugas Bea Cukai Yogyakarta," ujar Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, M. Nasrul Fatah.

Tak hanya terlibat dalam pelayanan dan pengawasan ekspor, Bea Cukai Yogyakarta juga memfasilitasi perusahaan PT Dong Young Tress Indonesia dengan izin kawasan berikat. Dengan fasilitas ini, perusahaan mendapatkan beberapa manfaat, antara lain efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena tidak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil. Kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud ialah penangguhan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

"Kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor. Fasilitas ini memungkinkan kinerja ekspor dapat meningkat karena industri yang ada di kawasan ini hanya berorientasi ekspor dengan segala keringanan fiskal agar berdaya saing," kata Nasrul.

Diharapkan fasilitas kawasan berikat dapat meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia dan mendukung terciptanya iklim investasi yang semakin kondusif. Fasilitas ini pun menjadi wujud upaya pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi nasional di sektor industri

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler