REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Wujudkan iklim usaha yang baik, Bea Cukai Ambon imbau para pengusaha barang kena cukai (BKC) di wilayahnya untuk tertib administrasi. Hal ini ditekankan, khususnya kepada para pengusaha BKC yang wajib memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Kepala Kantor Bea Cukai Ambon R Teddy Laksmana menegaskan bahwa hal ini penting, karena sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 68 Tahun 2023, pelanggaran administrasi oleh setiap pengusaha BKC dapat menjadi salah satu alasan dibekukan atau dicabutnya izin NPPBKC. “Jangan sampai terulang, karena pembekuan NPPBKC baru saja kami berikan kepada salah satu penjual eceran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Kobisonta, Seram Utara Timur, sehingga usahanya tidak dapat berjalan untuk sementara waktu,” katanya.
Perlu dipahami bahwa NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir BKC, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Namun, izin ini dapat dicabut karena beberapa alasan, seperti pengusaha BKC melakukan tindak pidana di bidang cukai, kurangnya dokumen perizinan, pengusaha BKC memroduksi jenis BKC di luar izin, pengusaha BKC memroduksi di luar lokasi yang diizinkan, dan pengusaha BKC menyampaikan data yang tidak benar.
Selan tertib administrasi, Bea Cukai Ambon juga mengimbau kepada para pengusaha BKC agar taat dalam pencatatan LACK 11 dalam aplikasi ExSIS. LACK 11 adalah laporan yang disampaikan oleh pengusaha yang wajib memiliki NPPBKC tentang rekapitulasi hasil pencatatan atau pembukuan usahanya setiap 3 bulan. Pelaporan ini harus dilakukan paling lambat tanggal 15 setiap triwulannya, penyampaiannya pun mudah secara online melalui aplikasi ExSIS.
“Dengan langkah yang kami lakukan, semoga para pelaku usaha di bidang cukai dapat bekerja sama mendukung tertib administrasi cukai dan menciptakan iklim usaha yang baik,” kata Teddy.