REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Bea Cukai Kudus gagalkan pengiriman 355.800 batang rokok ilegal yang diangkut dengan menggunakan sebuah mobil. Penindakan rokok ilegal itu terjadi di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, akhir pekan lalu.
"Penindakan ini kami laksanakan masih dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal di tahun 2023," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan, Rabu (8/11/2023).
Penindakan rokok ilegal tersebut berawal ketika petugas Bea Cukai Kudus menerima informasi tentang adanya sebuah mobil yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal. "Berdasarkan hasil analisis intelijen, tim segera meluncur menyusuri Jalan Raya Kudus-Pati untuk mencari keberadaan mobil yang dinformasikan tersebut," lanjut Sandy.
Setelah menemukan mobil dengan ciri sesuai informasi sedang melaju di sekitar wilayah Desa Ngembalrejo, petugas langsung melakukan peghentian dan pemeriksaan terhadap mobil tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 17.790 bungkus atau 355.800 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan merek Just Special Edition Full, Just Mild, Dalill Fine Cut Filter, St Premium, dan MK tanpa pita cukai. Rokok ilegal tersebut diperkirakan bernilai Rp446.529.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp306.039.591.
"Pengiriman rokok ilegal dapat menggunakan banyak modus yang harus kita waspadai. Namun, yang perlu masyarakat ingat adalah lebih banyak pihak yang peduli terhadap masa depan bangsa dan berperan serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Sekarang sudah bukan waktunya untuk menjalankan usaha rokok secara ilegal karena pembuatan izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sudah semakin mudah di Bea Cukai Kudus. Pengurusannya pun gratis," kata Sandy.
Saat ini, petugas telah membawa seluruh barang bukti rokok ilegal, sopir, kernet, dan mobil yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.