Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Saturday, 18 Syawwal 1445 / 27 April 2024

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 445 Ribu Gram Narkotika ke Indonesia

Sabtu 30 Dec 2023 17:46 WIB

Red: Lida Puspaningtyas

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (kanan) beserta jajaran menunjukan barang bukti narkoba jenis kokain yang diselundupkan dengan metode penyerapan pada lembaran kertas sertifikat saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (25/7/2023). Bea Cukai Bandara Soetta bekerja sama dengan Bareskrim Polri berhasil melakukan penegahan 493 gram kokain dari Spanyol dan menangkap seorang tersangka berinisial Ink di Bali dengan modus menyembunyikan narkoba itu pada barang lain (false concealment).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (kanan) beserta jajaran menunjukan barang bukti narkoba jenis kokain yang diselundupkan dengan metode penyerapan pada lembaran kertas sertifikat saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (25/7/2023). Bea Cukai Bandara Soetta bekerja sama dengan Bareskrim Polri berhasil melakukan penegahan 493 gram kokain dari Spanyol dan menangkap seorang tersangka berinisial Ink di Bali dengan modus menyembunyikan narkoba itu pada barang lain (false concealment).

Foto: ANTARA FOTO Muhammad Iqbal
Dari upaya penindakan tersebut terdapat 83 orang tersangka berhasil ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menggagalkan upaya penyelundupan 445 ribu gram narkotika dan psikotropika melalui Bandara Internasional Soetta.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, di Tangerang, Sabtu, menyampaikan bahwa dari 445 ribu gram narkotika berbagai jenis yang berhasil dicegah oleh pihaknya itu merupakan hasil penindakan terhadap 141 kasus penyelundupan dan jaringannya.

Baca Juga

"Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan 141 upaya penyelundupan narkotika dengan berbagai macam modus melalui joint operation bersama aparat penegak hukum lainnya," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, dari upaya penindakan tersebut terdapat 83 orang tersangka berhasil ditangkap dengan total barang bukti narkotika dan psikotropika dari berbagai jenis, seperti diantaranya jenis methamphetamine (sabu) sebanyak 135 ribu gram, kokain 3.300 gram, heroin 1.000 gram, ganja 64 ribu gram, ekstasi 400 ribu butir dan psikotropika gol IV 1.600 gram.

"Atas penindakan ini terjadi peningkatan kasus penyelundupan narkotika sebanyak 36 kasus pada tahun 2023 dibandingkan dengan tahun 2022 dan 2021," jelasnya.

Menurut dia, peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya volume lalu lintas barang serta didukung dengan efektifitas pengawasan dan sinergi bersama aparat penegak hukum lainnya.

"Dengan keberhasilan penindakan ini tak lepas dari peran serta aparat penegak hukum lainnya dalam kegiatan joint operation. Pada tahun 2023 telah dilakukan 77 kali joint operation penindakan NPP bersama POLRI dan BNN," ungkapnya.

Sementara, atas perbuatannya para pelaku diserahkan kepada instansi terkait guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dengan tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang serta melaporkan kepada instansi terkait apabila terdapat penyalahgunaan obat terlarang di lingkungannya, sehingga peredaran narkotika dapat dihentikan hingga pada lingkaran pengguna akhir (end user). Harapan kami di tahun 2024 agar negara Indonesia dapat bebas dari Narkoba," kata dia.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler