REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara menangkap pria berinisial DE alias WIS (41 tahun) warga Tanjungbalai. DE menjadi terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi.
"Ya benar, saat ini DE sudah di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Sabtu (6/1/2024).
Ia mengatakan, penangkapan ini bermula dari personel Subdit 1 Ditnarkoba Polda Sumut yang menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki berinisial DE menyimpan sabu-sabu di rumahnya pada 28 Desember 2023. Yakni di Jalan Sei Semayang, Lingkungan III, kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.
"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat sembilan kilogram dan pil ekstasi sebanyak 20 ribu butir," ucapnya.
Hadi mengatakan personel membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolda Sumut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Kasus narkoba ini masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 111 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Polda Sumut terus melakukan pemberantasan narkoba di antaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.
Kabid Humas mengatakan pelabuhan maupun bandara juga diperketat pengawasannya untuk mengantisipasi masuknya narkoba.