Selasa 09 Apr 2024 01:43 WIB

Konvoi Bawa Petasan dan Bawa Bendera, 132 Pelajar di Jakarta Dibawa Satpol PP

Satpol PP menyita barang bukti yang terdiri dari 51 sepeda motor, 17 petasan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Yudha Manggala P Putra
Polisi mengambil petasan yang disita dari aksi konvoi pelajar di Balai Kota Jakarta, Rabu (3/4/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar apel pengarahan kepada anak-anak yang diamankan saat melakukan konvoi sambil membawa bendera dan petasan, serta diduga berniat melakukan tawuran antarkelompok.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi mengambil petasan yang disita dari aksi konvoi pelajar di Balai Kota Jakarta, Rabu (3/4/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menggelar apel pengarahan kepada anak-anak yang diamankan saat melakukan konvoi sambil membawa bendera dan petasan, serta diduga berniat melakukan tawuran antarkelompok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta terus melakukan cipta kondisi jelang perayaan Idulfitri 1445 H. Cipta kondisi itu dilakukan untuk mencegah tindakan yang dapat merugikan masyarakat, seperti konvoi yang berpotensi menimbulkan tawuran.  

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, Satpol PP bersama TNI-Polri telah menangkap 132 pelajar yang akan melakukan konvoi pada Ahad (7/4/2024). Selain menangkap pelajar, Satpol PP juga menyita barang bukti yang terdiri dari 51 sepeda motor, 17 petasan, dan delapan bendera.  

"Ratusan pelajar tersebut diamankan karena terbukti membawa petasan dan bendera, serta melakukan aksi konvoi yang berpotensi tawuran," kata dia melalui siaran pers, Senin (8/4/2024).

Menurut Arifin, dari total 132 pelajar yang ditangkap, sebanyak 107 pelajar ditangkap di wilayah Jakarta Pusat dan 25 pelajar ditangkap di Jakarta Barat. Ia menyatakan, para pelajar dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, untuk pemeriksaan lebih lanjut.