REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Shin Tae Yong melambung tinggi bersama dengan prestasi Timnas U-23 Indonesia yang masuk ke babak semifinal Piala Asia 2024. Apresiasi setinggi langit pun diberikan masyarakat Indonesia kepada pelatih asal Korea Selatan tersebut. Salah satu penghargaan yang diberikan adalah mengubah nama Jalan Kramat Sentiong menjadi Kramat Shin Tae Yong.
Eits.. tapi ini hanya sekadar kreatifitas netizen Indonesia saja. Sebab penggantian nama jalan harus disahkan pemerintah.
Perubahan nama jalan itu beredar dalam sebuah foto editan, di mana rambu nama jalan Kramat Sentiong diceret dan diganti dengan nama Shin Tae Yong. "Pelah timnas langsung diabadikan dalam nama jalan Kramat Shin Tae Yong," tulis pemilik akun X @afh***, Sabtu (27/4/2024).
Sebelumnya, sejumlah foto wajah Shin Tae Yong juga menjadi sasaran editan netizen. Wajah STY ditempel di sejumlah badan yang memakai seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Jadi PNS lewat jalur prestasi," tulis sejumlah netizen.
Peraturan Pergantian Nama
Peraturan penamaan jalan masih menggunakan peraturan daerah masing-masing, termasuk Pemprov Jakarta. Perubahan nama jalan di DKI Jakarta merujuk pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penggunaan nama seseorang menjadi nama jalan bisa atas usulan perseorangan, kelompok organisasi, atau inisiatif Pemda sendiri. Permohonan ini diajukan secara tertulis kepada gubernur lalu akan dinilai sebuah tim dari Badan Pertimbangan Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Bangunan.
Badan itu nantinya akan melihat pada nilai ketokohan, kepahlawanan atau jasa-jasa orang yang diusulkan. Penetapan nama jalan juga didasarkan pada sifat promosi nama yang dipilih, mudah dikenal masyarakat, dan tidak bertentangan dengan kesopanan dan ketertiban umum.