Sunday, 20 Jumadil Akhir 1446 / 22 December 2024

Sunday, 20 Jumadil Akhir 1446 / 22 December 2024

Sinergi Bea Cukai dan Polisi Gagalkan Pengiriman 304,5 Gram Ganja ke Ternate

Senin 20 May 2024 14:19 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Jalinan sinergi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku, Kanwil Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Ternate, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara membuahkan hasil dengan dapat digagalkannya pengiriman 304,5 gram narkotika jenis ganja ke Kota Ternate.

Jalinan sinergi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku, Kanwil Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Ternate, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara membuahkan hasil dengan dapat digagalkannya pengiriman 304,5 gram narkotika jenis ganja ke Kota Ternate.

Foto: dok Bea Cukai
Lewat proses tailing, Bea Cukai dan polisi berhasil tangkap tersangka dan sita ganja

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Jalinan sinergi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku, Kanwil Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Ternate, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara membuahkan hasil dengan dapat digagalkannya pengiriman 304,5 gram narkotika jenis ganja ke Kota Ternate. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan kronologi penindakan narkotika yang terlaksana pada tanggal 17 Mei 2024 tersebut. "Penindakan ini berawal dari informasi intelijen tentang adanya pengiriman narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dari Bandung, Jawa Barat dengan tujuan Komplek Falajawa II Bastiong Karance, Ternate Selatan, Ternate, Maluku Utara yang dikirim menggunakan jasa kiriman," ujarnya mengawali.

Baca Juga

Atas informasi tersebut, petugas Bea Cukai Ternate pun segera berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Maluku Utara untuk memantau paket yang dimaksud. "Kami pantau sejak kedatangan di bandara hingga sampai ke gerai jasa kiriman," lanjutnya.

Setelah tim gabungan melaksanakan proses tailing, petugas pun berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti berupa 304,5 gram ganja. Selanjutnya, petugas Bea Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti tersebut kepada Ditresnarkotika Polda Maluku Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keberhasilan penggagalan pengiriman narkotika jenis ganja ini, menurut Encep tak lepas dari kuatnya sinergi antarinstansi penegak hukum di bidang narkotika. Terlebih, Bea Cukai menjadi salah satu instansi penegak hukum yang oleh Inpres No 2 Tahun 2020 diberi amanat untuk menjadi leading sektor dalam Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), guna mewujudkan Indonesia bebas narkoba. 

"Bea Cukai bersama Polri akan terus bersinergi dalam menutup celah kesempatan suburnya peredaran gelap narkotika di Indonesia. Sinergi dan kolaborasi pengungkapan kasus akan terus kami tingkatkan sebagai wujud continuous improvement Bea Cukai dalam upaya mitigasi risiko peningkatan ancaman penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia. Dukung terus Bea Cukai dalam menjalankan perannya sebagai community protector!" pungkas Encep.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler