Thursday, 17 Jumadil Akhir 1446 / 19 December 2024

Thursday, 17 Jumadil Akhir 1446 / 19 December 2024

Bea Cukai Sita 4,37 Juta Batang Rokok Ilegal per April 2024

Jumat 31 May 2024 15:16 WIB

Red: Gita Amanda

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menyita sebanyak 4,37 juta batang rokok ilegal tanpa cukai, (ilustrasi)

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menyita sebanyak 4,37 juta batang rokok ilegal tanpa cukai, (ilustrasi)

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai bersama aparat terus memberikan edukasi kepada para pedagang.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menyita sebanyak 4,37 juta batang rokok ilegal tanpa cukai sepanjang Januari-April 2024. Kepala Bidang Kepabeanan DJBC Sulbagsel Zaeni Rokhman, di Makassar, Jumat (31/5/2024), mengatakan hasil penindakan yang dilakukan jajaran DJBC Sulbagsel sangat baik.

"Untuk kinerja penindakan oleh anggota di jajaran itu sangat baik karena Januari-April 2024 sudah menyita dan 4,37 juta batang rokok ilegal," ujarnya.

Baca Juga

Zaeni mengatakan penindakan yang dilakukan itu banyak dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan. Dia menyatakan banyaknya rokok ilegal tanpa cukai dan beredar di daerah-daerah di Sulsel itu banyak diproduksi secara rumahan. Bahkan ada juga rokok ilegal beredar dari luar Pulau Jawa yang masuk ke Sulsel melalui jalur laut atau Kapal Roro saat sandar di pelabuhan.

Meski demikian, ia mengaku jika pengawasan terus dilakukan oleh pihak Bea Cukai bersama aparat Satpol-PP di sejumlah daerah serta memberikan edukasi kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok tanpa cukai tersebut.

"Yang pasti dari 4,37 juta batang rokok ilegal yang beredar di Sulsel itu merugikan negara sekitar Rp 4,37 miliar dengan nilai rokok sekitar Rp 6,35 miliar," katanya.

Selain itu, pengungkapan barang ilegal tentunya berkat upaya patroli siber dan informasi dari intelijen. Sebab, kebanyakan barang ilegal yang masuk di wilayah kerjanya melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros, baik yang dibawa penumpang maupun barang dikirim melalui jalur udara.

"Tidak hanya barang (impor), tapi ada beberapa makanan dan bahan-bahan lainnya yang secara ketentuan dilarang atau tidak diijinkan masuk yang kita temukan," ungkap Zeani.

Sementara untuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) frekuensi penindakan sebanyak 74 surat bukti penindakan (SBP) dengan berat 1.485,5 liter MMEA. "Untuk MMEA ini ada peningkatan penindakan secara year on year. Peningkatannya itu sekitar 393,33 yoy dari periode sama tahun sebelumnya," ucapnya.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler