Tuesday, 16 Safar 1446 / 20 August 2024

Tuesday, 16 Safar 1446 / 20 August 2024

Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Miliaran Rupiah

Senin 15 Jul 2024 16:33 WIB

Red: Friska Yolandha

Bea Cukai Teluk Bayur musnakan rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan barang hasil penindakan lainnya pada Kamis, 11 Juli 2024.

Bea Cukai Teluk Bayur musnakan rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan barang hasil penindakan lainnya pada Kamis, 11 Juli 2024.

Foto: Dok Republika
Terdapat 12.409.520 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Bea Cukai Teluk Bayur musnakan rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan barang hasil penindakan lainnya pada Kamis, 11 Juli 2024 di halaman Kantor Bea Cukai Teluk Bayur. Hal ini merupakan perwujudan peran community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.

Terkait rincian barangnya, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Indra Sucahyo mengatakan terdapat 12.409.520 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) dan pita cukai bekas berbagai merek, 32,85 liter MMEA, dan barang hasil penindakan lainnya berupa 2 bungkus susu bubuk dan 3 unit monitor kesehatan perkiraan. “Nilai seluruhnya mencapai Rp 16.837.327.556,00 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 11.669.981.174,60,” sambungnya.

Baca Juga

“Pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai. Semoga ke depan peredaran barang ilegal dapat semakin ditekan dan masyarakat semakin terjaga,” tutup Indra.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler