Tuesday, 29 Jumadil Akhir 1446 / 31 December 2024

Tuesday, 29 Jumadil Akhir 1446 / 31 December 2024

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Tanjung Emas Lakukan Expose Penertiban Importasi

Rabu 21 Aug 2024 17:57 WIB

Red: Ahmad Fikri Noor

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas gelar konferensi pers atas penertiban importasi yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024 dan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Tanjung Emas, pada Rabu (21/8/2024).

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas gelar konferensi pers atas penertiban importasi yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024 dan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Tanjung Emas, pada Rabu (21/8/2024).

Foto: Bea Cukai
Ini merupakan perwujudan tugas dan fungsi Bea Cukai.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas menggelar konferensi pers atas penertiban importasi yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024 dan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Tanjung Emas, pada Rabu (21/8/2024).

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Galih Elham Setiawan mengatakan, expose penertiban importasi dan pemusnahan BMMN ini merupakan perwujudan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, memfasilitasi perdagangan, mendorong pertumbuhan industri, serta mengumpulkan penerimaan negara pada wilayah kerjanya. Hingga bulan Agustus 2024, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY serta Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan berbagai kegiatan penegakan hukum dalam rangka melaksanakan tugas pokok Bea Cukai, termasuk kegiatan penindakan dan penegahan terhadap berbagai macam barang yang diatur tata niaga impornya oleh Kementerian Perdagangan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Juga

"Penertiban importasi ini berupa penindakan dan penegahan barang larangan dan pembatasan yang masuk melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Tanjung Emas, khususnya terhadap tujuh komoditas yang diatur importasinya dan menjadi atensi Satgas Impor, yang terdiri dari tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya," ungkapnya, Rabu (21/8/2024).

Barang-barang hasil penindakan tersebut sebagian telah diselesaikan dengan dilakukan re-ekspor, sebagian telah dilelang, sebagian masih berstatus barang dikuasai negara (BDN), sebagian masih berstatus BMMN, serta sebagian lainnya telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan.

Diketahui, selama periode 1 Januari 2024 hingga 14 Agustus 2024, Bea Cukai Tanjung Emas telah melakukan penindakan sebanyak 542 penindakan atas berbagai komoditas tersebut yang saat ini status barangnya bervariasi, yaitu barang dikuasai negara (BDN) senilai Rp 1.361.339.709,00, barang menjadi milik negara (BMMN) senilai Rp 532.700.722,00, barang telah di-reekspor senilai Rp 12.892.366.517,94, barang telah dilelang senilai Rp 1.491.408.570,00, dan sebagian barang impor telah siap untuk dimusnahkan senilai Rp 18.620.000,00. Selain itu, terdapat pula penegahan atas ballpress 12 kontainer 20” sebanyak 1.196 bale pakaian bekas berbagai merek. Diperkirakan pakaian bekas yang sampai saat ini masih berada di TPKS dan berstatus sebagai BDN tersebut bernilai Rp 5.980.000.000.

"Adapun modus operandi yang sering digunakan dalam importasi ilegal antara lain tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean, dan mencantumkan kode harmonized system (HS) yang tidak tepat untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan," rinci Galih.

Sebagai informasi, atas BDN maupun BTD yang telah beralih status menjadi BMMN dapat ditindaklanjuti dalam beberapa skema, seperti penjualan secara lelang, penetapan status penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, hibah, pemusnahan, dan penghapusan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler