Tuesday, 28 Rabiul Awwal 1446 / 01 October 2024

Tuesday, 28 Rabiul Awwal 1446 / 01 October 2024

Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Tertentu pada PT Dua Kuda Indonesia

Selasa 01 Oct 2024 14:36 WIB

Red: Ahmad Fikri Noor

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi memberikan izin perlakuan tertentu untuk fasilitas kawasan berikat yang diterima oleh PT Dua Kuda Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi memberikan izin perlakuan tertentu untuk fasilitas kawasan berikat yang diterima oleh PT Dua Kuda Indonesia.

Foto: Bea Cukai
Izin ini diberikan untuk mendukung proses pemasukan barang berupa produk curah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi memberikan izin perlakuan tertentu untuk fasilitas kawasan berikat yang diterima oleh PT Dua Kuda Indonesia. Penetapan izin diserahkan setelah pemaparan materi penambahan perlakuan tertentu dari perwakilan PT Dua Kuda Indonesia yang dilaksanakan pada Rabu (25/9/2024).

Rusman mengungkapkan izin ini diberikan untuk mendukung proses pemasukan barang berupa produk curah. Perlakuan tertentu adalah fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha kawasan berikat sebagai kemudahan lain di luar dari kemudahan yang ditetapkan dalam fasilitas kawasan berikat.

Baca Juga

PT Dua Kuda Indonesia merupakan perusahaan yang didirikan pada tahun 2006 dan berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara, Marunda. PT DKI memproduksi berbagai produk yang terdiri dari berbagai jenis oil and fats serta telah diekspor ke sejumlah negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Rusia, Jerman, Turki, Argentina, Korea, Thailand, Meksiko, dan China.

“Dengan pemberian izin ini, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pengolahan dan distribusi produk, sekaligus memperluas jangkauan pasar internasionalnya,” pungkas Rusman.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler