REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN - Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Johan Pandores hadiri konferensi pers pengungkapan penindakan pakaian bekas/ballpress di halaman Markas Komando Satuan Patroli Laut Lantamal XIII Tarakan, pada Rabu (23/10/2024).
Upaya penggagalan penyelundupan pakaian bekas tersebut tidak terlepas dari kolaborasi unit anjing pelacak/K-9 Bea Cukai bersama aparat penegak hukum terkait. Dari penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan 64 karung pakaian bekas yang diangkut dengan Kapal Kayu di Perairan Muara Selor, Pulau Ibus, Kalimantan Utara.
Dikatakan Johan, penindakan ini merupakan wujud nyata terjalinnya sinergi yang kuat antara Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya, dan juga bentuk keseriusan Bea Cukai dalam pemberantasan barang-barang ilegal.
"Penindakan terhadap barang ilegal merupakan komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, yakni melindungi masyarakat dari risiko barang-barang yang tidak terjamin mutunya dan mengganggu keberlangsungan industri dalam negeri," ujarnya.