Thursday, 3 Jumadil Akhir 1446 / 05 December 2024

Thursday, 3 Jumadil Akhir 1446 / 05 December 2024

Bea Cukai Juanda Musnahkan BMMN Hasil Penindakan 2024

Rabu 04 Dec 2024 15:41 WIB

Red: Ahmad Fikri Noor

Bea Cukai Juanda menggelar konferensi pers pengungkapan hasil penindakan periode Januari sampai November 2024 dan pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN), pada Jumat (29/11/2024).

Bea Cukai Juanda menggelar konferensi pers pengungkapan hasil penindakan periode Januari sampai November 2024 dan pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN), pada Jumat (29/11/2024).

Foto: Bea Cukai
Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di area Kantor Bea Cukai Juanda.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Bea Cukai Juanda menggelar konferensi pers pengungkapan hasil penindakan periode Januari sampai November 2024 dan pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN), pada Jumat (29/11/2024).

"Selama periode Januari hingga November 2024 telah dilakukan 422 tindakan terhadap barang impor dan ekspor umum, yang mencakup kargo udara, pengiriman barang melalui perusahaan jasa titipan, barang bawaan penumpang, serta penindakan di sektor cukai," kata Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna.

Baca Juga

Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di area Kantor Bea Cukai Juanda dan dilanjutkan di PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN), yang merupakan perusahaan pengelolaan limbah untuk memastikan kegiatan ini berjalan dengan ramah lingkungan. Barang yang dimusnahkan di antaranya minuman mengandung etil alkohol (MMEA), rokok tanpa pita cukai, tekstil, serta narkotika dan psikotropika. Perkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp86.953.183.000,66, dengan estimasi kerugian negara secara material sebesar Rp14.476.530.054,47.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan barang impor dan ekspor yang tidak memenuhi perizinan larangan pembatasannya (lartas) dan tidak memenuhi kewajiban kepabeanannya berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bea Cukai Juanda dalam melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya serta barang yang tidak sesuai dengan ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor," ujar Sumarna.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler